Gubernur NTT: yang Perlu Ditolak Miras dari Luar Bukan Lokal

Senin, 01/03/2021 23:04 WIB
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat minta yang ditolak miras produk luar bukan miras lokal (Foto: Nusantaranews)

Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat minta yang ditolak miras produk luar bukan miras lokal (Foto: Nusantaranews)

law-justice.co - Di tengah polemik soal Peraturan Presiden atau Perpres soal minuman keras, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat meminta agar produk Miras dari luar negeri seperti wiski dan wine ditolak dengan keras. Namun, yang perlu didukung adalah miras lokal.

"Penolakan terhadap perpres usaha minuman keras lokal tidak selayaknya terjadi. Jika perpres ini menjadi polemik, seharusnya penolakan lebih keras dan mutlak terhadap produk minuman keras dari luar negeri seperti wine, wiski, dan produk-produk lain lebih lantang diteriakkan," kata Viktor Laiskodat, Senin (1/3/2021).

"Karena penolakan terhadap produk lokal dan pembiaran terhadap produk sejenis yang dari luar Indonesia merupakan suatu bentuk upaya antek asing menguasai pasar Indonesia," sambungnya.

Menurut politikus Partai NasDem ini, wilayahnya berhak mengembang ekonomi lokasi. Viktor mengatakan masyarakat NTT menempatkan minuman beralkohol sebagai bagian dari budayanya.

"Kita berhak dan harus mengupayakan yang terbaik untuk ekonomi lokal. Dan yang paling penting minuman alkohol ada bagian dari budaya yang selalu hadir di upacara adat wilayah kami," ujarnya.

Viktor pun mengapresiasi perpres terkait investasi miras yang diteken Presiden Jokowi. Miras lokal, kata Viktor, bisa beredar di kancah internasional.

"Saya sebagai Gubernur NTT mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Presiden Jokowi sehingga potensi lokal yang ada dapat didorong menjadi kelas dunia," imbuhnya.

PP Muhammadiyah sebelumnya meminta pemerintah arif mendengarkan masukan terkait perpres terkait investasi miras di Bali, NTT, Sulut, hingga Papua. Sejumlah kalangan dinilai keberatan dengan adanya perpes tersebut.

"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu`ti kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ini ketentuannya:

Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, soal minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar