MUI Pastikan Nakes Pria Mandikan Jenazah Covid Wanita Langgar Syariat

Rabu, 24/02/2021 11:43 WIB
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (Foto: detikcom)

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (Foto: detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan bahwa empat petugas medis laki-laki di RSUD Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Sumatera Utara yang memandikan jenazah pasien suspek berjenis kelamin perempuan telah melanggar syariat Islam dan fatwa MUI soal memandikan jenazah pasien virus Corona.

Hal itu disampaikan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan soal ramainya pemberitaan tersebut.

"Dalam fatwa MUI itu disebutkan harus sama kelaminnya. Itu melanggar [syariat Islam] memang," kata Amirsyah seperti melansir cnnindonesia.com, Rabu (24/2).

Amirsyah lantas menyinggung fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim terinfeksi Covid-19 terkait insiden tersebut.

Fatwa itu menyebutkan bahwa proses memandikan jenazah pasien virus Corona harus dilakukan dengan orang dengan jenis kelamin serupa.

Apabila petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dapat dimandikan oleh petugas yang ada. Namun, jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

"Karena masih banyak petugas yang sama jenis kelaminnya di situ. Dan dalam fatwa kita. Itu enggak boleh di buka [pakaiannya]. Ini kan dibuka. Bahkan Itu ada 4 orang yang memandikan," kata dia.

Lebih lanjut, Amirsyah mengaku MUI sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan kejadian tersebut benar terjadi.

Meski demikian, Amirsyah menyarankan agar kasus bisa diselesaikan dengan mediasi dan kekeluargaan. Ia menekankan agar jalan hukum menjadi jalan terakhir.

"Nah itu kita serahkan kepada masyarakat bagaimana sebaiknya. Bahwa ranah hukum, jalan terakhir menyelesaikan persoalan ini. Kalau bisa diselesaikan mediasi dengan cara musyawarah ya. saya kira merupakan jalan yang baik juga," kata dia.

Polemik ini bermula ketika empat petugas medis menangani jenazah pasien suspek Covid-19 bernama Zakiah. Pasien itu meninggal pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah kemudian dimandikan oleh empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. Mereka diketahui berjenis kelamin laki-laki dan dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Melihat kejadian itu, suami dari pasien membuat laporan ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama. Padahal, sang suami sebelumnya disebut telah menyetujui proses yang akan dilakukan.

Saat ini, kasus yang menjerat empat petugas medis itu telah masuk ke dalam proses persidangan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar