Patgulipat Akali Aset Perkebunan Negara (I)

Siapa Penggerogot yang Kuasai Aset Holding Perkebunan?

Sabtu, 23/01/2021 10:59 WIB
Lahan perkebunan teh milik holding perkebunan nusantara (Foto:PTPN VIII)

Lahan perkebunan teh milik holding perkebunan nusantara (Foto:PTPN VIII)

law-justice.co - Konflik kepemilikan lahan antara masyarakat dan PT Perkebunan Negara (PTPN) terus terjadi. Setiap tahunnya, ribuan hektar lahan yang terdata sebagai aset PTPN menimbulkan konflik karena terlanjur diduduki oleh masyarakat. Masalah tersebut berlarut-larut tanpa adanya komitmen untuk menyelesaikan sengketa perusahaan negara vs rakyat. Adakah pihak-pihak yang meraup untung di tengah konflik tersebut?

Salah satu contoh sengketa lahan yang menggema akhir-akhir ini adalah konflik PTPN VIII dengan Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Konflik tersebut sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Sejak awal berdirinya pesantren Markaz Syariah milik FPI pada 2015, pembangunannya telah diwarnai sejumlah masalah.

PTPN menggunakan momentum pembubaran lembaga tersebut untuk merebut kembali lahan yang sudah bertahun-tahun dikelola FPI. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke polisi oleh PTPN VIII dengan menyeret 250 orang anggota FPI, salah satunya eks imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Area tempat berdirinya Pondok Pesantren Markas Syariah sebelumnya merupakan lahan PTPN yang diserobot penduduk sekitar. Hingga 1998, seluruh area Gunung Mas masih dikuasai PTPN. Setelah reformasi, sejumlah area ditempati masyarakat secara ilegal. Dari 1.623 hektar lahan milik PTPN di sana, yang diserobot mencapai 352 hektar. Direktur Manajemen Aset PTPN VIII saat itu mengklaim sertifikat lahan tersebut masih atas nama perusahaan plat merah tersebut.

Penyerobotan tanah milik PTPN di Megamendung menunjukkan lemahnya pengawasan aset lahan milik negara. Dimintai tanggapan soal konflik lahan di Megamendung, Humas PTPN VIII Veny Renbang menjawab irit. Dia menegaskan bahwa PTPN VIII merupakan pemegang sah Hak Guna Usaha (HGU) lahan di area Gunung Mas, Bogor.

"Sudah banyak upaya dari kami untuk mengatasi okupasi di lapangan. (Seperti) tindakan-tindakan persuasif dengan komunikasi untuk mencari solusi," katanya kepada Law-Justice, Jumat (22/1/2021).

Belum lagi persoalan alih fungsi lahan perkebunan yang menjadi lahan tambang, kawasan komersil hingga pemukiman elit. Entah ada praktik kongkalikong jual beli pemanfaatan lahan perkebunan atau memang holding perkebunan sengaja tutup mata terkait praktik meraup untung dari pemanfaatan kawasan PTPN I hingga PTPN XIV yang illegal.

Terkait penyusutan aset di PTPN, Holding PTPN III bungkam dan belum memberikan konfirmasi kepada Media Law-Justice. Namun berdasarkan beberapa temuan sebelumnya diketahui bila Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani perjanjian kerja sama penanganan pengaduan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Program ini merupakan upaya pencegahan dalam rangka pemberantasan korupsi bisa berjalan di lingkungan BUMN.


Kebun sawit di PTPN V (Foto: Antara/ Wahdi Septiawan)


Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menjelaskan perjanjian kerja sama ini untuk membantu PTPN Group dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan masyarakat yang telah diterapkan dan dikembangkannya layanan pengaduan online atau melalui aplikasi komunikasi lainnya, nantinya akan terintegrasi dengan KPK.

Total luas areal yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding Perkebunan adalah 1.181.751,03 hektare dengan status pengusahaan lahan sekitar 68 persen sudah bersertifikat, 20 persen sertifikat berakhir/dalam proses perpanjangan dan 12 persen belum bersertifikat. Sedangkan total planted area yang dimiliki PTPN sebesar 817.536 hektare yang terdiri dari komoditi kelapa sawit, karet, teh, tebu, kopi, kakao, tembakau, kayu dan hortikultura. Selain itu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar PTPN juga memiliki areal kebun plasma seluas 457.794 hektare.

Catatan Merah BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam catatannya mengkritisi kinerja pembentukan holding perkebunan di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang dinilai tidak efektif untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan 13 PTPN lain sebagai subdiarinya.

Walau holding ini telah dibentuk sejak 2014 silam. Namun, dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I-2020 (IHPS) BPK menyebut bahwa holding ini sudah tidak efektif sejak 2015 hingga setidaknya semester I-2019. Ditunjukkan dengan tidak adanya perbaikan kinerja keuangan perusahaan hingga kondisi perkebunan yang dinilai tidak dalam standar yang sama dengan induk usahanya.

Disebutkan bahwa sejak dibentuknya holding, bukan perbaikan yang terjadi pada kondisi perusahaan. Malah terjadi penurunan likuiditas, kecukupan modal hingga profit perusahaan.

Dalam laporan BPK semester I tahun 2020, BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja atas dua objek pemeriksaan BUMN dengan tema ketahanan ekonomi. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan atas efektivitas peningkatan kinerja PT Perkebunan Nusantara Grup dan efektivitas pelaksanaan fungsi pengendalian pengelolaan keuangan dan aset.

Kinerja atas efektivitas PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding dalam meningkatkan kinerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup tahun 2015-semester I tahun 2019 dilaksanakan pada PTPN III (Persero) Holding, anak perusahaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.


Audit kinerja keuangan PT Perkebunan Nusantara Grup (Sumber: BPK).


Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa PTPN III (Persero) Holding tidak efektif dalam meningkatkan kinerja PTPN Grup tahun 2015-semester I tahun 2019, antara lain karena kinerja Keuangan PTPN Grup belum mengalami perbaikan setelah terbentuknya Holding BUMN Perkebunan. Hal ini terlihat dari kinerja keuangan PTPN Grup periode tahun 2015-semester I 2019 belum menunjukkan adanya peningkatan, melainkan adanya tren penurunan likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas setelah terbentuknya Holding BUMN Perkebunan. Akibatnya, pembentukan PTPN III (Persero)sebagai Holding BUMN Perkebunan kurang efektif dalam meningkatkan perbaikan kinerja keuangan PTPN Grup.

Selain itu, BPK juga menyorot kinerja on farm PTPN Grup belum efektif setelah terbentuknya Holding BUMN Perkebunan. Hal ini terlihat dari belum adanya perbaikan komposisi umur tanaman, belum adanya efisiensi biaya Harga Pokok Produksi (HPP) pada PTPN Grup setelah terbentuknya holding, dan produktivitas on farm masih dibawah norma yang ada. Akibatnya, tidak tercapainya target kinerja on farm pada PTPN Grup terutama produktivitas Tandan Buah Segar (TBS), HPP on farm, dan perbaikan komposisi umur tanaman sehingga tujuan pembentukan Holding BUMN Perkebunan dalam rangka perbaikan on farm tidak tercapai.

Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan kinerja pabrik kelapa sawit dan karet pada beberapa PTPN belum sesuai dengan norma standar PTPN III (Persero) dan komitmen bersama PTPN Grup. Pada off farm kelapa sawit, hal ini terlihat dari jam berhenti kerusakan pabrik, losses minyak sawit, efisiensi pengutipan minyak, efisiensi pengutipan inti sawit, kadar air minyak sawit, kadar kotoran inti sawit, dan kadar air inti sawit masih dibawah norma standar PTPN III (Persero). Sementara, pada off farm karet, realisasi produksi karet high grade pada PTPN Grup tingkat efisiensinya masih dibawah 96 persen dan belum optimal.

Akibatnya, pencapaian anggaran mutu kelapa sawit dan karet belum terpenuhi, produksi minyak sawit dan inti sawit, serta produksi karet high grade pada beberapa PTPN Grup belum optimal.

BPK juga merekomendasikan kepada Direksi PTPN III (Persero) agar memperbaiki kinerja keuangan PTPN Grup dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas Laporan Keuangan PTPN Grup secara rutin, memerintahkan Kepala Divisi Tanaman PTPN III (Persero) untuk melakukan penyelarasan Key Performance Indicator (KPI) dengan Tupoksi dan Job Description pada Bagian Tanaman, serta menyusun roadmap perbaikan komposisi umur tanaman.

Dan memerintahkan kepada Direktur Operasional PTPN I, II, IV, VII, VIII, IX, dan XII menetapkan target kinerja pabrik kelapa sawit dan karet memperhatikan norma standar yang ditetapkan PTPN III (Persero). Hasil pemeriksaan atas efektivitas peningkatan kinerja PTPN Grup mengungkapkan 12 temuan yang memuat 12 permasalahan ketidakefektifan.

Sengketa Aset Siapa Untung?
Persoalan raibnya aset lahan milik holding perkebunan juga mendapatkan perhatian dari parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menduga terlantarnya lahan milik PTPN lebih dikarenakan oleh manajemen pengelolaannya kurang optimal. Ditambah kemungkinan adanya defisit keuangan sehingga menjadikan PTPN tercatat sebagai salah satu BUMN yang memiliki jumlah hutang yang banyak.

"Saya kira karena terbatasnya kemampuan keuangan PTPN, dan tidak menutup kemungkinan juga adanya permainan oknum PTPN," kata Herman.

Herman mengungkapkan kalau sebaiknya Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera menertibkan PTPN. Memang tidak bisa dipungkiri kalau sejak dahulu sampai saat ini banyak sekali BUMN yang sedang bermasalah ditambah hutangnya juga yang cukup besar.

"Kalau saat ini menjadi momentum penertiban, sebaiknya tertibkan seluruh tanah HGU PTPN. Saya sendiri sudah berulangkali meminta segera ada aksi koorporasi terkait hal ini, tapi memang BUMN ini sedang banyak masalah, terutama beban hutang yang besar," ungkapnya.

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat ini juga berjanji akan memanggil PTPN dimasa sidang berikutnya.

Sebaran wilayah konflik lahan antara masyarakat dan PTPN (Sumber: KPA).


"Saya akan usulkan (PTPN dipanggil) dimasa sidang yang akan datang," tutupnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade lebih menyoroti pada hal penggunaan dana talangan dari PTPN III. Seperti diketahui kalau PTPN III mendapatkan dana talangan sebesar Rp 4 Triliun.

"Harapan saya uang talangan PTPN Rp 4 triliun jangan dipakai aneh-aneh oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, pemerintah telah menaruh dana atau berinvestasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 75,94 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata merinci investasi yang dimaksud pemerintah yakni Rp 56,88 triliun sebagai bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan sebesar Rp 19,65 triliun dalam bentuk pinjaman investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pada 2020 pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan kepada BUMN dalam bentuk pinjaman. Pinjaman tersebut untuk mendukung kebutuhan operasional BUMN yang terdampak karena pandemi Covid-19. Dalam salah satu daftar perusahaan yang mendapat pinjaman dana PTPN mendapat pinjaman dana sebesar Rp 4 Triliun.

Berikut 5 perusahaan BUMN yang mendapatkan pinjaman dana dari pemerintah:

- PT Krakatau Steel (KRAS) sebesar Rp 3 triliun
- PT Garuda Indonesia (GIAA) sebesar Rp 8,5 triliun
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 3,5 triliun
- Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) sebesar Rp 650 miliar
- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebesar Rp 4 triliun.

Menteri BUMN Erick Thohir enggan memberi penjelasan lebih jauh mengenai PTPN. Erick hanya berkata kondisi saat ini sejumlah BUMN terlilit utang yang paling besar dibanding BUMN yang lain seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, BUMN Karya, serta Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Erick menjelaskan kalau hutang dari BUMN tersebut tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19. Di mana, ada 90 persen perusahaan negara yang kinerjanya terdampak.

"Tantangan yang kami hadapi ini ada tiga BUMN salah satunya PTPN yang mempunya nilai utang cukup besar Rp40 triliun lebih, dan juga (BUMN) karya yang memang masih berjalan dan beberapa hal lain di industri yang saat ini kondisinya masih harus kita hadapi seperti pariwisata, ini realita yang harus kami lakukan," ujar Erick.


Rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang membahas soal keuangan PTPN (Sumber:Ghivary Apriman/Law-Justice)

Dihubungi secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK bagian penindakan Ali Fikri mengatakan kalau saat ini KPK tengah melakukan pengusutan kepada salah satu Perusahaan perkebunan negara yakni PTPN XI.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Penyidik pun memeriksa sejumlah saksi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saksi pertama adalah Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi PTPN XI periode 2015-2017 Subagio. Terhadap Subagio, penyidik mendalami terkait aanwijzing atau suatu proses dalam tahapan lelang tender.

"Keterangan yang bersangkutan terkait proses pengadaan yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Ali ketika dikonfirmasi, Jumat (22/01/2021).

Selain Subagio, KPK juga memanggil staf Divisi Pengadaan PTPN XI periode 2014-2015 Djoko Martono. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang.

Sebelumnya pada Rabu (20/01/2021), KPK memeriksa saksi kedua, yaitu Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI Agus Amanda. Penyidik mendalami terkait usulan rencana pengadaan six roll mill.

"Didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur Rencana Bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI," katanya.

Ketiga, KPK juga memeriksa Sutarno, seorang pensiunan PTPN XI Surabaya. Sedangkan seorang saksi lagi bernama Adi Wijarwo, Direktur PT Hastaco Multi Sarana, tidak hadir.

"Sutarno didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill," katanya.

Ali masih enggan membeberkan konstruksi perkara tersebut. Begitu juga para tersangka kasus ini masih dirahasiakan.

"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," ucap Ali.

Reforma Agraria Terhambat

Salah satu lembaga yang turut memantau berbagai konflik masyarakat dengan PTPN adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Berdasarkan pendataan KPA hingga 2021, konflik agraria terjadi di 151 Desa dengan wilayah seluas 276.533 hektar. Melibatkan 53.897 kepala keluarga petani anggota KPA di 8 provinsi dan 26 kabupaten di Indonesia.

“Sebanyak 94 desa di antaranya diklaim sebagai HGU Aktif PTPN dan 57 sisanya HGU habis PTPN,” kata Kepala Departemen Advokasi Kebijakan KPA Roni S Maulana saat diwawancarai oleh reporter Law-Justice.

Roni mengatakan, ratusan ribu hektar lahan tersebut sudah dikuasai petani dan menjadi desa, pemukiman, sawah, tanah pertanian fasum-fasos, dan sebagainya. KPA telah menyerahkan data-data tersebut kepada Presiden agar bisa masuk dalam skala prioritas reforma agraria guna mengentaskan konflik.

“Namun hasilnya masih 0 hektar HGU PTPN yang dikembalikan kepada petani sejak presiden Jokowi menjabat pada 2014 silam. Hal tersebut miris sekali, mengingat janji politik presiden yang akan meredistribusikan tanah 9 juta hektar, nyatanya tak menyentuh lokasi konflik agraria,” ujar Roni.

Sepanjang tahun 2020, 241 letusan konflik agraria terjadi di semua sektor yang dipantau oleh KPA. Konflik tersebut didominasi terjadi di lahan perkebunan, sebanyak 122 kasus. Sisanya terjadi di lahan kehutanan, (41 konflik) dan pembangunan infrastruktur (30), properti (20), tambang (12), fasilitas militer (11), pesisir dan pulau-pulau kecil (3), serta dan sektor agribisnis (2). PTPN menjadi salah satu aktor yang berkonflik dengan masyarakat.

KPA mencatat, bahkan di tengah pandemi Covid-19, konflik lahan antara masyarakat dan PTPN terus terjadi. Konflik agraria yang melibatkan pihak PTPN banyak diikuti tindakan intimidatif, kekerasan, dan penggusuran terhadap masyarakat.


Ilustrasi demontrasi konflik agraria (Foto: Antara)

Misalnya di Sulawesi Selatan, PTPN XIV memaksa petani di Kampung Likudengen, Desa Uraso, Kecamatan Mappadeceng, Luwu Utara, untuk meninggalkan tanah pertanian dan kampung mereka melalui surat edaran yang dikeluarkan pihak perusahaan. Ironisnya, lokasi tersebut merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan oleh KPA bersama Wallacea kepada pemerintah sebagai prioritas penyelesaian konflik dan redistribusi tanah dalam rangka reforma agraria.

Di Sumatera Utara, PTPN II dibantu tentara dan aparat kepolisian secara berturut-turut menggusur tanah pertanian dan perkampungan adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) di dua kampung, yakni Kampung Pertumbukan (11/11) dan Kampung Durian Selemak (29/11), Deli Serdang.

Tidak tanggung-tanggung, proses penggusuran ini melibatkan 300 aparat TNI, 100 Brimob dan 200 security perusahaan. Penggusuran dan perusakan tanaman pangan warga dilakukan PTPN untuk pengembangan perkebunan tebu dan ekspansi industri gula. Kampung tersebut juga merupakan LPRA yang telah diusulkan kepada pemerintah untuk segera diselesaikan konfliknya dan diakui hak-haknya secara penuh dan dibebaskan dari klaim PTPN.

Roni menjelaskan, PTPN telah menelantarkan asetnya sehingga dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk menyambung hidup dan itu sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun lamanya oleh petani. Salah satu solusi yang diusulkan oleh KPA adalah agar negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menertibkan tanah-tanah tersebut agar didistribusikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan tanah. KPA menilai, pemerintah turut ambil bagian atas pembiaran konflik agraria yang terus berlarut-larut.

“Masalah terkini di lapangan, klaim sepihak PTPN baik tanpa HGU atau dengan HGU-nya selalu dibiarkan oleh pemerintah. Alasannya, Menteri ATR perlu restu pelepasan aset negara dari Menteri Keuangan, tapi Menteri ATR tidak pernah melakukan intervensi agar segera mendapat restu dari Kementerian Keuangan. Konflik terus dibiarkan,” ujar Roni.

Saat ini, Kementerian ATR memang sering mengeluarkan sertifikat tanah kepada masyarakat. Namun sertifikasi tahan tersebut belum menyentuh lokas-lokasi yang berkonflik. Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto mengatakan, hal itu karena mempertimbangkan konflik agraria yang lebih luas. Pemerintah sedang mencari skema penyelesaian bagaimana mengatasi ketimpangan tanah antara perusahaan dan para petani yang membutuhkan.

Sejarah konflik lahan masyarakat versus PTPN sejatinya dimulai sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Tanah-tanah petani dulu dirampas oleh kolonial, pasca kemerdekaan tanah-tanah tersebut tidak dikembalikan ke petani, namun malah dinasionalisasi oleh negara dan dikelola tentara sampai akhirnya dibentuk PTPN tahun 1967. Sejak itu, negara sebetulnya berkomitmen untuk melakukan redistribusi lahan kepada masyarakat yang berhak, namun urung terealisasi hingga saat ini.

“PTPN harusnya mendukung dan turut serta dalam pelaksanaan reforma agraria karena itu perintah langsung dari presiden. PTPN harus terbuka dan mau melepaskan klaim HGU ketika diajukan petani sebagai lokasi prioritas reforma agraria,” ujar Roni.

KPA sendiri menduga bahwa konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi sengaja dipelihara oleh mafia-mafia tanah yang menjadi kroni pemerintah daerah. Pasalnya, selama ini petani cenderung dirugikan oleh kebijakan-kebijakan terkait konflik lahan. Intimidasi dan tindak kekerasan kerap menimpa mereka yang memperjuangkan hak masyarakat akan tanah.

“Petani dan organisasinya akan membantu memastikan bahwa yang menerima redistribusi adalah rakyat yang benar-benar membutuhkan. Bukan mafia-mafia tanah atau kroni pemerintah daerah,” ucap Roni.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan, komisinya telah membentuk tim yang bertugas menangani sengketa pertanahan. Tim penyelesaian sengketa pertanahan bentukan Komisi II DPR ini ditujukan untuk menginventarisir lahan-lahan yang bermasalah di seluruh Indonesia.

Awalnya tim ini terbentuk menyikapi terjadinya polemik lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Muhammad Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor. Tim penyelesaian sengketa pertanahan Komisi II ini pun bakal menerima pengaduan terkait sengketa tanah.

"Kita inventarisir dulu lalu dilakukan verifikasi. Verifikasi itu gunanya untuk melakukan skala prioritas mana yang akan dilakukan penyelesaian," ujarnya kepada Law-Justice, Jumat, (22/1).

Anggota Badan Legislasi DPR ini mengakui persoalan agraria melingkupi banyak aspek sehingga kuantitas masalahnya sangat kompleks. Untuk itu, inventarisir lahan ditujukan agar menentukan terlebih dahulu mana sengketa maupun konflik lahan yang urgen untuk diselesaikan.


Area kawasan lahan PTPN XIII Danau Salah yang diduga dirambah penambang (Foto:Headline9)

PTPN, kata dia, bukan bermaksud menelantarkan sejumlah lahan miliknya atau tidak mengukur sejauh mana hak kepemilikannya sehingga rentan terjadi penyerobotan tanah. Menurut Guspardi, bisa saja PTPN mengetahui batas kepemilikan lahan yang dikuasainya. Namun, karena desakan masyarakat yang menuntut pelepasan lahan terkadang tidak terbendung, maka penguasaan lahan oleh masyarakat sangat mungkin terjadi.

"Macam-macam penyebabnya, seperti pengambilan sepihak yang dilakukan oleh orang yang mendapatkan Hak Guna Usaha," katanya.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto mengatakan, banyaknya konflik agraria di lingkungan lahan milik PTPN tak disebabkan hanya persoalan HGU. Menurut dia, sengketa dan konflik agraria di luar itu tak kalah banyak, semisal reclaiming action terhadap ganti rugi lahan, klaim tanah ulayat oleh masyarakat adat, hingga tuntutan plasma oleh para petani.

Guna mengatasi hal tersebut, Agus mengatakan, pihaknya melakukan penelitian HGU untuk memastikan kepemilikan lahan. Selain soal administrasi, penetapan objek lahan yang masuk dalam redistribusi tanah juga perlu ditinjau mengingat banyak HGU yang tak menggambarkan lokasi tanah yang sebenarnya.

"Apakah lokasi redistribusi memang di lokasi itu, karena beberapa ada diterbitkan SK-nya oleh BPN, tapi bukan di lokasi tersebut," kata dia.

Persoalan terkait redistribusi aset lahan milik PTPN salah satunya terkendala dalam hal birokrasi. Agus menuturkan, proses redistribusi lahan-lahan yang dimiliki negara melalui PTPN tidak mudah meski langkah tersebut ditujukan untuk menyelesaikan konflik. PTPN harus terlebih dahulu mengantongi izin dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sebelum langkah redistribusi diambil.

"Karena kalau secara sepihak dikeluarkan, maka itu bisa dikatakan menyalahkan aset negara," kata Agus.

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Ghivary Apriman, Rio Alfin Pulungan

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar