Ditangkap KPK, Pemerintah Belum Tahu Kasus yang Menjerat Menteri KKP

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap belasan orang termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari tadi di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, terkait kasus apa yang menjeratnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah belum mengetahuinya.

Meski demikian dia menegaskan pemerintah menghargai langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya lewat video.

Pemerintah lanjut Mahfud terutama Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali menyatakan untuk tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapa pun.

Baca juga : Mahfud MD Menyesal Tak Hadir Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak korupsi.

Baca juga : Mahfud: Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres!

"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, dalam langkah pemerintah mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi ini, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 102 tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi.

Bahkan katanya jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian. Yakni manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," katanya.