Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Ini Sebabnya

Jakarta, law-justice.co - Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo tak laku dilelang negara. 

Proses restitusi untuk korban David Ozora itu ternyata belum terjual hingga batas pemenang lelang, Jumat 26 April 2024. 

Baca juga : MA Anulir Vonis Mati Bandar Narkoba, Kejagung Beri Respons Begini

Sayang, tak ada satupun penawar yang melirik SUV Amerika Serikat yang harga buka dasar Rp809,3 juta itu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo, Rubicon itu belum laku terjual. 

Baca juga : Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi

Rencananya Rubicon hitam ini  bakal dilelang lagi dengan harga limit lebih rendah.

"Kemungkinan kita turunkan (harga limit)," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko, Jumat 26 April 2024. 

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Haryoko menjelaskan bahwa Rubicon Mario Dandy itu akan dilelang ulang. Pihaknya saat ini tengah menyusun jadwal pelelangan ulang dan diharapkan pekan depan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melelang mobil yang jadi barang bukti kasus penganiayaan David Ozora. Batas waktu lelang Rubicon itu dimulai 19-26 April 2024. 

Penawaran berakhir pada hari Jumat 26 April 2024 pukul 10.00 WIB.

Mengutip dokumen pengumuman lelang barang rampasan negara, identitas mobil ini dijelaskan Jeep Rubicon Wrangler 3,6 tahun 2013 berwarna hitam dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380.

Dijelaskan pula bahwa pemilik Rubicon ini bukan Mario ataupun ayahnya, pejabat pajak Rafael Alun. Pemiliknya disebut Ahmad Saefudin yang beralamat di Gang Jati Mampang Prapatan RT 1/1 Jakarta Selatan.

Bila terjual, hasil lelang Rubicon ini akan diserahkan untuk korban, David Ozora, yang mengalami luka serius dan koma usai dianiaya. Penyerahan hasil lelang itu merupakan bentuk restitusi atau ganti rugi akibat perbuatan pidana. 

Dijelaskan pula bahwa pemilik Rubicon ini bukan Mario ataupun ayahnya, pejabat pajak Rafael Alun. Pemiliknya disebut Ahmad Saefudin yang beralamat di Gang Jati Mampang Prapatan RT 1/1 Jakarta Selatan.

Dikutip dari Disway, bila terjual, hasil lelang Rubicon ini akan diserahkan untuk korban, David Ozora, yang mengalami luka serius dan koma usai dianiaya. Penyerahan hasil lelang itu merupakan bentuk restitusi atau ganti rugi akibat perbuatan pidana. 

Mario Dandy sendiri diputus hukuman 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi Rp25 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bersalah telah menganiaya David Ozora.