Dokter Cabuli Istri Pasien, Berakhir Damai Seharga Rp 600 Juta

Palembang, law-justice.co - Kasus pencabulan oleh oknum Dokter MY yang ditetapkan menjadi tersangka karena mencabuli TAF, istri pasien RS Bunda Medika Jakabaring, ternyata sudah ada perdamaian. Pihak tersangka berdamai dengan korban dan memberikan uang damai lebih dari Rp 600 juta.

Menurut Tim kuasa hukum TAF, Redho Junaidi membenarkan adanya perdamaian tersebut. "Iya, informasinya memang seperti itu (TAF dan MY sudah berdamai)," katanya dikonfirmasi detik, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga : Respons Jokowi, IDI Ungkap 3 Sebab Mayoritas Dokter Ada di Jawa

Redho sendiri tak menampik jika perdamaian itu disepakati jika MY memberikan sejumlah uang kepada TAF. "Iya, (damai dengan cara MY memberikan uang kepada TAF)," katanya.

Meski tak menyebutkan secara rinci berapa nominal yang diberikan MY dalam perdamaian itu. Namun Redho membenarkan jika uang perdamaian yang diberikan MY di atas Rp 600 juta.

Baca juga : Singgung Sebaran Dokter Tak Merata, Jokowi: 59 Persen di Pulau Jawa

"Saya tidak berani menyebutkan berapa nominalnya yang jelas besar lah. Iya di atas itu (di atas Rp 600 juta)," jelasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengakui Subdit PPA telah menerima surat perdamaian kedua belah pihak. Surat perdamaian itu telah diterima polisi pada Jumat (19/4) kemarin.

"Iya (TAF dan MY berdamai), surat Kemarin (19/4) disampaikan surat (perdamaian) ke kantor (Subdit PPA)," katanya. Sunarto juga membenarkan jika tim dari Subdit PPA Ditreskrimum sudah resmi menetapkan MY sebagai tersangka di kasus tersebut.

Baca juga : Disebut Krisis Dokter, Semengerikan Apa Sektor Kesehatan RI Saat Ini?

"Iya benar, untuk kasus tersebut terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (20/4/2024). Atas penetapan itu, lanjutnya, Ditreskrimum juga sudah menjadwal pemanggilan atau pemeriksaan MY dengan status tersangka untuk dapat hadir di Subdit PPA, pada Kamis (25/4/2024).


Tags: pencabulan | dokter |