Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

Jakarta, law-justice.co - Sriwijaya Air sedang dirundung masalah usai pemiliknya, Hendry Lie tersangkut kasus korupsi timah. Adapun, sebelumnya maskapai tersebut pernah lolos dari pailit dengan utang hingga Rp7,3 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Hendry Lie (HL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korups timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). 

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi memyampaikan HL merupakan sosok yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini. 

Baca juga : Polisi Tes Urine Pengemudi Porsche Tabrak Kantor Samapta Polres Medan

Adapun, Kejagung sempat memeriksa HL sebagai saksi pada (29/4/2024). 

“Benar, HL memang pernah diperiksa [29 Februari],” ujarnya di Kejagung, Jumat (26/4/2024). 

Baca juga : SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta dari Uang Pegawai Kementan

Dia menjelaskan peran HL dalam kasus timah. HL selaku beneficiary owner dan tersangka lainnya Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN). 

Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka. 

Baca juga : PN Jaksel Tolak Praperadilan Bekas Karutan KPK Terkait Kasus Pungli

Dikutip dari Bisnis.com, Rabu (12/7/2023), Sriwijaya Air berhasil lolos pailit usai mendapat persetujuan dari para krediturnya untuk restrukturisasi utang melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Proses PKPU Sriwijaya Air telah resmi berakhir damai. Sebanyak 100 persen kreditur separatis telah menyetujui rencana perdamaian, sementara kreditur konkuren yang sepakat sebanyak 92 persen.

 Adapun, jumlah utang Sriwijaya Air dalam PKPU tersebut sebesar Rp7,3 triliun. 

Kuasa Hukum Sriwijaya Air, Hamonangan Syahdan Hutabarat menyebut sidang PKPU menyepakati tenggat waktu penyelesaian utang debitur kepada para krediturnya cukup beragam mulai dari delapan tahun hingga maksimal 15 tahun.

 "Untuk beberapa kreditur yang sifat tagihannya lessor nonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik itu [tenggang waktu penyelesaian utang] 15 tahun," ungkap Syahdan dalam siaran pers, dikutip Kamis (13/7/2023). 

Sriwijaya Air optimistis mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada kreditur usai adanya putusan homologasi tersebut seiring dengan kondisi industri penerbangan Indonesia yang membaik pasca-status pandemi Covid-19 berakhir. 

Selain itu, Sriwijaya Air juga mengumumkan rencana untuk melakukan penawaran perdana (initial public offering/IPO) di lantai bursa. Rencana IPO tersebut sudah tercatat dalam proposal perdamaian PKPU yang diketahui oleh para kreditur. 

Dalam proposal perdamaian PKPU tersebut, bakal ada mitra strategis baru Sriwijaya Air dengan masuknya investor hingga pendanaan.

 Adapun, gugatan PKPU kepada Sriwijaya Air dilayangkan pada akhir 2022. 

Berdasarkan catatan Bisnis.com, gugatan PKPU itu diajukan oleh Sugianto pada 20 September 2022. Permohonan PKPU terhadap Sriwijaya Air itu terdaftar dengan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakpus.***