Bisa Apa PKS dan Demokrat dalam Menyikapi Omnibus Law?

law-justice.co - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat telah menunjukkan sikap tegas menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kedua partai itu perlu konsisten dan mengambil langkah strategis untuk membatalkan pengesahan UU yang kontroversial tersebut.

Pakar hukum Tata Negara Said Salahudin mengatakan, PKS dan Partai Demokrat bisa menempuh jalur Legislatif Review untuk kemudian menciptakan UU baru yang bisa membatalkan UU Cipta Kerja.

Baca juga : Polrestabes Bandung: Dua `Koboi Jalanan` di Banceuy Positif Narkoba

"Untuk lebih meyakinkan publik bahwa PKS dan Demokrat konsisten pada sikapnya, keduanya perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional," kata Said dalam siaran pers yang diterima redaksi.

UU yang dimaksud adalah UU tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja. Said mengatakan, RUU tersebut cukup memuat beberapa pasal yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus dicabut dan tidak berlaku.

Baca juga : Polda Jatim: Harley Kecelakaan Maut di Probolinggo Kendaraan Bodong

"Gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh Anggota-anggota DPR dari Fraksi-PKS dan Fraksi-Demokrat menurut saya memiliki landasan yuridis yang kuat. Dasarnya adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat. Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif untuk membentuk sebuah undang-undang," ujar Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) tersebut.

Gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran menolak omnibus law yang tidak kunjung berhenti belakangan ini bisa menjadi landasan mengapa RUU Pembatalan UU Cipta Kerja perlu dibentuk. Untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses ‘legislative review’, DPR seperti halnya MK juga memiliki hak menguji sebuah UU yang mereka bentuk sendiri.

Baca juga : ’Preman’ Penerimaan Negara: Aturan Iuran Pariwisata Langgar Konstitusi

"Perangkat hukum yang dibutuhkan DPR untuk membatalkan UU dimaksud adalah dengan cara membentuk undang-undang yang lain lagi. Sebab, UU hanya bisa dibatalkan dengan UU juga. Jadi, usulan mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh Anggota DPR dari PKS dan Demokrat ada legal reasioning -nya. Beralasan menurut hukum."

Draft akhir RUU Cipta Kerja saat ini setebal 812 halaman, hanya tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo.