Ini Deretan Partai Politik yang Ajukan Sengketa Pileg 2024 ke MK

Jakarta, law-justice.co - Sejak hari Senin, 29 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

Sebagai informasi, sidang perdana masuk tahap pemeriksaan pendahuluan.

Baca juga : YLBHI Kecam Pembubaran People`s Water Forum, Ini Respons Polda Bali

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

"Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (29/4).

Baca juga : Soal Rumput GBK Jelang Indonesia vs Irak, Begini Respons Menpora

Pemeriksaan perkara PHPU Pileg bakal dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Fajar mengatakanpembagian penanganan jumlah perkara masing-masing panel, yakni Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Baca juga : Simak, BCA Buka Lowongan Kerja Karyawan Tetap untuk S1 Semua Jurusan

Panel I terdiri hakim Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel III terdiri hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.

Terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

1. PAN (19 perkara)
2. PBB (8 perkara)
3. PDI-P (13 perkara)
4. Partai Demokrat (17 perkara)
5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
6. Partai Garuda (1 perkara)
7. Partai Gelora (3 perkara)
8. Partai Gerindra (17 perkara)
9. Partai Golkar (14 perkara)
10. Partai Hanura (4 perkara)
11. PKS (3 perkara)
12. PKB (12 perkara)
13. PKN (4 perkara)
14. Partai Nasdem (20 perkara)
15. Perindo (6 perkara)
16. PPP (24 perkara)
17. PSI (2 perkara)
18. Partai Aceh (1 perkara)
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)

MK baru merilis data berdasarkan nomor perkara, belum merinci data perkara berdasarkan gugatan yang diajukan partai politik.