Polrestabes Bandung: Dua `Koboi Jalanan` di Banceuy Positif Narkoba

Jakarta, law-justice.co - Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar menyatakan bahwa pihaknya menangkap dua pria berinisial I (37) dan A (33), pengemudi mobil Suzuki Baleno, yang melakukan aksi `koboi jalanan` dengan menodongkan pistol ke pengendara lainnya di Jalan Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/4).

Dia mengatakan aksi itu diketahui usai menerima laporan dari warga terkait penodongan senjata oleh pengendara mobil.

Baca juga : Pelaku Positif Narkoba, Ini Kronologi Aksi Koboi di Banceuy Bandung

"Dalam waktu 10 menit, setelah pelapor anggota kita langsung dapat mengamankan pelaku," ujarnya kepada wartawan di Polsek Sumur Bandung.

Dari hasil penangkapan itu,polisi menyita satu buah senjata air gun jenis Glock-17 beserta dengan selongsong gas. Selain itu, berbagai jenis kartu identitas hingga stempel notariat.

Baca juga : Polisi Resmi Tetapkan `Koboi Jalanan` di Mampang Jaksel Jadi Tersangka

Eko mengatakan dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan kedua pelaku koboi jalanan itu juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan obat psikotropika.

"Hasil pemeriksaan positif sabu-sabu dan psikotropika, dua-duanya positif," ucapnya.

Baca juga : Arogan! Pengemudi Berpelat Polri Bawa Pistol Hajar Sopir Taksi Online

Kendati demikian, penyidik masih terus mendalami motif kedua pelaku mengacungkan senjata kepada pengemudi lain. Saat menjalani pemeriksaan awal, keduanya masih di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

"Untuk sementara ini motifnya diperkirakan yang bersangkutan dalam keadaan mabuk," ungkapnya.

Di sisi lain, Eko menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang melanggar ketentuan terkait penggunaan senjata berkekuatan Co2 seperti air softgun atau air gun.

"Dari pimpinan Kapolrestabes menginstruksikan kepada polsek jajaran, untuk melakukan penindakan secara tegas dan terukur soal penyalahgunaan air softgun ini," pungkasnya.