Pilkada Tetap Digelar, KAMI: Jokowi Langgar Janji Sendiri

Jakarta, law-justice.co - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyeIenggara negara khususnya Pemerintah untuk membatalkan/menunda pelaksanaan Pilkada sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia. KAMI menilai Pilkada saat ini berpotensial mendorong laju pandemi sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi.

Selain itu, KAMI menilai pelaksanaan Pilkada melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi.

Keterangan tertulis itu disampaikan KAMI dalam keterangan tertulis resmi yang nyatakan penundaan Pilkada. Pernyataan ditandatangani oleh Deklarator Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsuddin, seperti dikutip Netralnews.com, Rabu (23/9/2020).

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

KPU dan Pemerintah perlu memiliki perasaan keprihatinan (sense of crisis) terhadap Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air dan persebarannya masih meninggi dengan korban yang semakin banyak.

Pembatalan/penundaan tersebut sejalan dengan pikiran KAMI bahwa Pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat dari pada hal lain, baik pemberian stimulus ekonomi maupun program politik/Peiaksanaan Pilkada.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Hal ini semata-mata untuk menunaikan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi segenap rakyat dan Tanah Tumpah Darah Indonesia.

Sesuai Maklumat Menyelamatkan Indonesia, KAMI lantas meminta kepada semua pihak, khususnya Pemerintah, untuk bersungguh-sungguh menanggulangi Pandemi Covid-19, dalam perkataan maupun perbuatan nyata, serta bersikap taat asas terhadap amanat konstitusi.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia