Gelar Perkara Djoko Tjandra, KPK Bakal Undang Kejagung dan Polri

Jakarta, law-justice.co - Perkara kasus Djoko Tjandra yang juga melibatkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bakal mempertemukan tiga aparat penegak hukum. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Kejaksaan dan Kepolisian terkait supervisi penanganan perkara kasus suap kedua tahanan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah sepakat dan memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan Kepolisian terkait kasus tersebut.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"KPK akan mengundang kedua APH (Kejaksaan dan Kepolisian) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ujar Alexander Marwata, dikutip dari RMOL.id, Jumat (4/9/2020).

Sehingga kata Alex, KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut dan akan mengambil sikap akan mengambil alih perkara Djoko Tjandra jika memenuhi syarat.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU 19/2019," jelas Alex.

Menurut Alex, pelaksanaan pengambilalihan yang diatur dalam Pasal 10A Ayat 1 dan 2 tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) lebih lanjut.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

"KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," pungkas Alex