Vonis Mati Dua Pemutilasi Mahasiswa UMY Dianulir Pengadilan Tinggi DIY

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi mengabulkan permohonan banding Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DIY menganulir vonis pidana hukuman mati yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sleman kepada kedua terdakwa. Kini, keduanya divonis penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Tinggi DIY yang diketuai Sugiyanto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi salinan putusan banding yang dibagikan Juru Bicara PN Sleman Cahyono hari ini, Jumat (19/4).

Cahyono menyebut salinan putusan banding itu baru ia terima hari ini. Dia menjelaskan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa memiliki waktu dua pekan sejak putusan itu disampaikan kepada mereka untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak ada permohonan kasasi maka otomatis vonis seumur hidup dari Pengadilan Tinggi DIY berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jadi, putusan banding (Pengadilan Tinggi DIY) ini belum inkrah," kata Cahyono.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20), Kamis (29/2) lalu.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di PN Sleman, Kamis (29/2).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim PN Sleman menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, kedua terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji dan tak manusiawi sehingga meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada," kata Cahyono.

Majelis hakim juga menyatakan menolak nota pembelaan terdakwa. Adapun vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk kedua terdakwa.