Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Jakarta, law-justice.co - Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan April 2024 terdapat 3 bank bangkrut di Indonesia. Menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyiapkan pembayaran klaim nasabah bank bangkrut tersebut.

Salah satu bank tersebut yaitu, PT BPRS Saka Dana Mulia bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha bank bangkrut tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

Baca juga : Pembunuh Danramil Aradide Tertangkap, Terancam Hukuman Mati

Setelah OJK mencabut izin usaha bank bangkrut tersebut, LPS kemudian menjalankan proses likuidasi. LPS pun melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Saka Dana Mulia.

Menurut Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS kemudian akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

Baca juga : Rangkap Jabatan Jimly Asshiddiqie dan MKMK Kembali Diungkit

Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 2 September 2024. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website LPS www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Saka Dana Mulia. 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

Baca juga : Partai Negoro Akan Kawal Jokowi agar Diproses Hukum

LPS mengimbau agar nasabah BPRS Saka Dana Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis pada beberapa waktu lalu. Sebelum BPRS Saka Dana Mulia, terdapat dua bank lainnya yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK.

BPR lain yaitu Bali Artha Anugrah dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.

Lalu PT BPR Sembilan Mutiara juga dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara. 

Adapun, sepanjang tahun berjalan sudah ada 10 bank bangkrut di Indonesia. Padahal, 2024 baru berjalan kurang dari 4 bulan. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR). Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 132 bank bangkrut di Tanah Air.

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan nasib simpanan nasabah di bank bangkrut akan tetap aman apabila mengikuti ketentuan yang berlaku. Sejak 2005 LPS berdiri hingga 29 Februari 2024, sudah ada Rp2,23 triliun dana nasabah selamat dan sudah diklaim serta layak bayar. Tahun ini pun anggaran yang ada di LPS untuk pemenuhan klaim simpanan nasabah di bank bangkrut telah mencukupi.

"Kalau kita punya Rp213 triliun, ini lebih dari cukup," tuturnya setelah rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI pada bulan lalu (26/3/2024). Purbaya sendiri memproyeksikan akan ada setidaknya 12 bank yang bangkrut tahun ini. Menurutnya, dana penyelamatan simpanan nasabah di bank bangkrut tahun ini tidak akan melebihi Rp1 triliun. Pada tahun lalu, nilai klaim simpanan nasabah telah mencapai Rp329,2 miliar.