Miris! Dua Jenderal Polisi Ini Ikut Nikmati Uang Korupsi Maria Pauline

Jakarta, law-justice.co - Tertangkapnya buronan kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa kembali mengungkap dua nama Jenderal Polisi yang terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2004-2005) Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.

Kedua orang ini terlibat dalam kasus tersebut karena ikut menerima uang hasil korupsi Maria Pauline Lumowa. Namun, anehnya kedua jenderal yang sudah pensiun ini lah yang menetapkan Maria dan Adrian Herling Waworuntu serta 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Baca juga : Dua Jenderalnya Divonis Penjara karena Korupsi, Begini Respon Polri

Melansir reqnews, hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Pol: 86/X/2003/Dit II Eksus tertanggal 7 Oktober 2003. Kala itu, sprindik tersebut ditandatangani Samuel Ismoko ketika Kabareskrim dijabat Suyitno Landung.

Kedua orang ini pun sudah menjalani hukuman. Dalam proses peradilan, terungkap bahwa Suyitno dinilai terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail Type ST (standar) seharga Rp 247 juta.

Baca juga : Suap 2 Jenderal Polisi, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

PN Jaksel pun memvonis Suyitno Landung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Senasib, Ismoko juga terbukti menerima suap berupa travel cek Rp 200 juta dari BNI dan travel cek Rp 50 juta dari atasannya.

Seluruh travel cek ini diberikan karena keberhasilan Ismoko melakukan penyidikan kasus Deposito On Call (DOC) BPD Bali pada BNI. Ismoko lantas divonis PN Jakarta Selatan selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan pada 26 September 2006.

Baca juga : Tak Mau Rekayasa Kasus, Tommy Akui Suap Dua Jenderal Polisi

Dalam dakwaan dan surat tuntutan terhadap Ismoko, sebenarnya JPU juga menuangkan bahwa Ismoko selaku Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah menerima suap Rp 15,5 miliar dari Adrian Waworuntu.

Suap ini diterima Ismoko dengan konsekuensi memerintahkan bawahannya Irman Santosa selaku Kanit II Bareskrim berpangkat Kombes Polisi, untuk tidak melakukan penyitaan terhadap semua aset milik PT Brocolin Internasional.

PT Brocolin Internasional merupakan salah satu perusahaan penerima aliran dana hasil L/C fiktif BNI dalam perkara Adrian dkk. Di antara aset itu yakni tiga perkebunan dengan total nilai Rp51 miliar yang dibeli dari hasil pencairan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru.