Kekayaan Lukas Enembe Disebut Fantastis, Lahan 1 Hektar dan Taman (2)

law-justice.co - PPATK mencatat Lukas pernah melakukan transaksi di sebuah kasino luar negeri sebesar Rp 560 miliar.

KPK menduga istri Lukas, Yulce Wenda dan anak mereka, Astract Bona Timoramo Enembe turut terlibat dalam penerimaan sejumlah uang dari terduga penyuap, Rijatono Lakka.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Rijatono Lakka merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka penyuap Lukas.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan keterlibatan istri dan anak Lukas menjadi salah satu materi yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan Rabu (18/1/2023) kemarin.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Tidak hanya diduga terlibat dalam penyerahan uang, keduanya juga diduga menentukan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

"(Ada) dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka Rijatono Lakka ke tersangka Lukas Enembe," kata Ali di KPK, dikutip Senin (23/1/2023)

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik masih terkait dengan dugaan pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Penyidik tidak mengulik persoalan pribadi antara Yulce dengan suaminya.

"Tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi, sebagaimana yang dinyatakan pengacara tersangka Lukas Enembe," ujar Ali.