Presiden Jokowi Perintahkan Bahas Kembali RKUHP Bersama Masyarakat

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memerintahkan para anak buahnya untuk membahas kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi ingin masyarakat betul-betul paham mengenai RKUHP ini.

Baca juga : Marak Demo Bela Palestina, Joe Biden: Tak Ubah Posisi AS ke Israel!

Kata dia, Jokowi menekankan ada 14 masalah yang menjadi sorotan dalam RKUHP.

"Kami diminta [oleh Presiden Jokowi] untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8).

Baca juga : Minta Pemerintah Tunda Pendaftaran CPNS 2024, Ombudsman: Ada Pilkada!

Kata Mahfud, pemerintah akan menempuh dua jalan untuk mewujudkan keinginan Jokowi. Jalan pertama adalah terus membahas sejumlah permasalahan RKUHP di parlemen.

Pada saat yang sama, pemerintah akan membuka diskusi bersama masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditugaskan untuk menyelenggarakan acara diskusi, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengurus materi diskusi.

Baca juga : Status Gunung Ruang Awas, 12 Ribu Warga Radius 7 Km Harus Direlokasi

"Seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," ujar Mahfud.

Sebelumnya, pemerintah berhasrat untuk mengesahkan RKUHP sebelum 17 Agustus. Pemerintah berniat menjadikan KUHP versi baru sebagai kado ulang tahun kemerdekaan.

Sejumlah kelompok masyarakat menolak niatan pemerintah mengebut pengesahan RKUHP. Sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang itu dinilai masih bermasalah.

"Kalau dibahas ngebut tanpa partisipasi bermakna dari publik, bukan memberi kado, tetapi justru melecehkan perayaan HUT kemerdekaan karena pemerintah tak peduli dengan rakyat," ungkap peneliti Formappi Lucius Karus.