Soal Kewarganegaraan Ganda WNI Berbakat, DPR Kritik Menko Luhut

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar WNI diberikan kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta di luar negeri.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani menyatakan bahwa WNI di luar negeri terikat dengan UU 12/2006 lantaran tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda dan dianggap Indonesia banyak kehilangan talenta berbakat.

Baca juga : Menko Luhut Minta Menkumham Tolak WNA Pengacau Masuk Indonesia

"Faktanya selama ini Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat (mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran) yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan. Fenomena ini dikenal sebagai brain drain," ucap Christina Aryani kepada wartawan, Kamis (2/5).

Menurutnya, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama telah diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan juga komunitas perkawinan campuran.

Baca juga : Media Asing Soroti Pernyataan Luhut Soal Isu Ini

"Jalan untuk mewujudkannya adalah melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan," ucapnya.

Legislator dari Fraksi Golkar ini berpendapat revisi UU Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Tentunya dibutuhkan political will dari Pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI.

Baca juga : Ketika Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Prabowo

"Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan," tutupnya.