Soal Vonis Edhy Prabowo Disunat, Firli: Hakim Lebih Paham soal Perkara

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun.

"Kami selaku aparat penegak hukum, lembaga KPK sangat-sangat menghormati putusan peradilan," ujar Firli melalui twitter @firlibahuri dikutip Jumat (11/3).

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Firli menilai lembaga peradilan adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari intervensi. Pun, menurut dia, menghormati putusan peradilan merupakan inti negara hukum.

"Karena itu KPK sampai hari ini masih menunggu lebih dahulu apa rilis dari putusan kasasi itu. Setelah kami terima nanti, tentu kami akan pelajari untuk mengambil tindak lanjutnya," kata Firli.

Baca juga : Ogah Oposisi, PKS Harap Didatangi Prabowo & Diajak Gabung Koalisi

"Tapi yang pasti adalah hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan," sambung dia.

Sebelumnya, MA menghukum Edhy dengan pidana 5 tahun penjara (sama dengan tuntutan jaksa KPK) dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Baca juga : Analisis BMKG, Ini Penyebab Terjadinya Gempa di Garut Jawa Barat

Vonis ini lebih ringan daripada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang penggantisebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Alasan MA menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah berbuat baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Maju.

Putusan di tingkat kasasi ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.