Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sebagai informasi, UU ini mengatur pemindahan Ibukota negara dari Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca juga : Deretan Faktor yang Buat Prabowo Sepertinya `Ogah` Lanjutkan IKN

UU yang diteken Jokowi pada tanggal 25 April 2024 itu menegaskan nantinya Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi UU DKJ Pasal 2 yang dikutip MNC Portal, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga : Hubungannya Panas Dingin, Ini Sejumlah Persoalan Jokowi dan Prabowo

Dalam UU juga dijelaskan bahwa Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Sementara itu, dalam Pasal 10 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca juga : Jokowi Buka Suara soal Foto Presiden Dicopot di Kantor PDIP Sumut

“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”

Dalam UU DKJ ini, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Kemudian, dalam UU Pasal 51 juga diatur mengenai pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar.

“Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi,” tulis UU.