Busyro Muqoddas Bongkar Fakta Dibalik Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas membongkar fakta dibalik terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Busyro mengatakan, Firli secara mutlak dipi;ih Komisi III DPR RI. Padahal, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK Firli sudah dinyatakan melanggar kode etik kategori berat.

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

Menurutnya, fakta Firli yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori berat justru direspons Kapolri saat itu dengan memberinya tugas.

“Justru diberi izin untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK,” kata Busyro Muqqodas dalam diskusi ‘Historis TWK KPK dan Peta Besar Pelemahan Pemberantasan Korupsi’ yang diselenggarakan ICW, Kamis (21/10/2021).

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

Berangkat dari rentetan peristiwa setelah Agus Rahardjo melepas jabatan, Busyro berpendapat tidaklah sulit menyimpulkan apa yang terjadi pada institusi KPK.

“Kesimpulannya nggak sulit kan? Siapa yang sesungguhnya berkepentingan dengan pelumpuhan KPK dengan pelumpuhan 57 pegawai KPK tanpa alasan moral dan hukum itu,” ujar Busyro.

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

“Siapa yang berkepentingan dengan kepentingan 2024 yang akan datang, jika bukan rezim yang sekarang sangat merawat syahwat politiknya untuk mempertahankan pundi-pundinya dan itu tidak lain adalah meluluhlantakkan institusi KPK, SDM-nya KPK, dan SDM intinya," sambungnya.