Sore Ini, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Dibuka

Jakarta, law-justice.co - Koalisi masyarakat sipil mendirikan kantor darurat pemberantasan korupsi bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK belakangan ini. Kantor ini mulai beroperasi pada Jumat (17/9) sore.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum 57 pegawai KPK yang gagal lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Saor Siagian.

Baca juga : Tidak Bunuh Tentara Israel, Hamas Jadikan Tentara Israel Tawanan

Saor mengatakan, kantor darurat akan beroperasi sejak pukul 16.00-17.00 WIB di depan Gedung KPK Kavling C1.

"(Kantor darurat pemberantasan korupsi) terbuka menerima laporan atau dukungan dari publik," kata Saor kepada awak media melalui keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Baca juga : Miliaran Uang Nasabah Raib, Petinggi BTN Diduga Terlibat

Saor menjelaskan fungsi jangka pendek kantor darurat adalah memberikan advokasi kepada 57 pegawai lembaga antirasuah tak lulus TWK.

Ia berujar bentuk advokasi nantinya tergantung dengan sikap resmi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik pemecatan 57 pegawai KPK.

Baca juga : Megawati Ungkap Ada Permainan di Balik Impor Pangan

"Fokus jangka pendek mengadvokasi kawan-kawan staf KPK yang dipecat," ujar Saor.

Teruntuk agenda hari ini, Saor menyatakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan menyampaikan dukungan kepada puluhan pegawai KPK.

Kantor darurat pemberantasan korupsi didirikan tak lama setelah pimpinan KPK mengumumkan pemberhentian dengan hormat 57 pegawai tak lolos TWK per 30 September 2021.

Pada saat itu, Novel Baswedan Cs telah menitipkan surat ke kantor darurat untuk disampaikan ke Jokowi.

"Isi suratnya adalah pembatalan Tes Wawasan Kebangsaan yang memecat 57 pegawai KPK dan menepati janjinya untuk memberantas korupsi di Indonesia," terang Saor.

Adapun kantor darurat pemberantasan korupsi melibatkan sejumlah elemen masyarakat sipil, seperti BEM Seluruh Indonesia, Koalisi Bersihkan Indonesia, ICW, Amnesty International Indonesia, YLBHI, LBH Jakarta, SERBUK, KASBI, KPBI, LBH PP Muhammadiyah, dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi