Bongkar Fraud di BTN, dari Kredit Macet Hingga Duit Nasabah Raib

Duit Nasabah Raib Milyaran, BTN Tak Mau Tanggungjawab

law-justice.co - Bank plat merah PT Bank Tabungan Negara, Persero (Bank BTN) tampaknya belum surut dari masalah. Setelah Maryono, eks Dirutnya, dibui karena korupsi, sejumlah dugaan penyimpangan dan fraud masih terjadi di bank yang dikenal sebagai penyedia kredit perumahan ini. Terkini adalah kisruh nasabah yang kehilangan duitnya. BTN mengklaim kasus tersebut sepenuhnya ulah bekas karyawannya. Sejumlah nasabah yang dirugikan pun melaporkan dirut dan komut BTN ke Polisi.

Jagat maya dihebohkan oleh cuplikan video perseteruan seorang pria yang diduga petinggi Bank BTN dengan sekelompok orang yang mengklaim sebagai nasabahnya. Inti dari perdebatan tersebut adalah para nasabah tersebut meminta tanggung jawab BTN atas hilangnya sejumlah dana, yang menurut mereka, telah mereka setorkan ke BTN.

Sementara pejabat BTN tersebut bersikukuh kalau pihaknya tidak bertanggung jawab atas raibnya dana tersebut. Alih-alih, dia menantang para nasabah tersebut untuk menempuh jalur hukum. “Kami siap bertanggung jawab jika dinyatakan bersalah secara hukum. (Ditetapkan) oleh pengadilan,” ujar pria tersebut.

Kitipan video yang viral tersebut lantas memicu pemberitaan dan polemik di seputar BTN. Menanggapi polemik tersebut, Corporate Secretary BTN Ramon Armando menjelaskan bahwa nasabah yang mengklaim kehilangan dananya dan meminta dananya untuk dikembalikan merupakan korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pegawai pada tahun 2023 lalu.

Kelompok Anti Korupsi menggelar aksi demo di depan Gedung BTN. (Sinpo)

Ramon mengatakan bila saat ini oknum pegawai tersebut telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan.  Menurut Ramon, dampak hukum yang dapat timbul adalah adanya gugatan dari pihak-pihak yang mengklaim kehilangan dana. Pihak-pihak tersebut telah mengajukan gugatan kepada pengadilan namun secara resmi telah dicabut. "Sampai saat ini tidak terdapat dampak operasional terhadap kegiatan Perseroan," kata Ramon usai dikonfirmasi Law-Justice, Rabu (22/05/2024).

Ramon menegaskan bila BTN telah menempuh upaya hukum pidana terhadap oknum pegawai tersebut dan telah divonis bersalah oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dia mengatakan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi nasabah Perseroan lainnya. "Agar masalah ini tidak terulang ke depannya, BTN telah berusaha untuk memberikan penjelasan yang transparan atas kejadian sebenarnya kepada publik untuk meluruskan berita misleading yang beredar luas pada media massa dan media sosial," tegasnya.

Ramon menuturkan bila BTN berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Dalam telusur yang dilakukan law-justice, kasus ini melibatkan dua pegawai yang berstatus suami-istri dan kini sudah menjadi terpidana. Mereka adalah Arie Sudewo yang menjabat manajer recovery asset, BTN cabang Ciputat dan Selly Chandra selaku Kepala Cabang Pembantu BTN Cipinang Elok yang diproses hukum karena dilaporkan manajemen BTN. Berdasar putusan vonis pengadilan pada Februari 2024, mereka dijatuhi hukuman karena diputus bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dan pencucian uang.

Dalam pernyataannya saat sidang vonis, Arie mengakui dirinya bersalah melakukan sejumlah rekayasa surat bank, termasuk pemindahan dana dari nasabah untuk kepentingan investasi fiktif yang berlangsung pada 2022. Dia memanfaatkan celah dalam prosedur pembukaan bank di BTN, yakni diperbolehkannya membuka tabungan tanpa nasabah itu hadir di bank dan juga menjalankan transaksi pemindahbukuan atau transfer tanpa nasabah hadir asalkan semua dokumen lengkap dan ada tandatangan nasabah bersangkutan.

Tetapi, dia keberatan kalau istrinya dianggap terlibat karena semua pemalsuan dan pencucian uang diklaimnya merupakan tanggung jawab dirinya dan dua pegawai BTN lain. Arie mengakui menawarkan ke beberapa pihak untuk menjadi nasabah demi investasi yang seolah-olah legal produk BTN, yakni peningkatan dana pihak ketiga (DPK). Dia mengiming-imingi keuntungan bunga sebesar 10 persen per bulan dari total dana yang diinvestasikan. Adapun dari total sembilan orang yang ikuti investasi ini, sedikitnya terkumpul miliaran rupiah.

“Saya bersalah, sepenuhnya saya pantas untuk dihukum, tapi janganlah hukum istri saya, ampuni dia karena dia tidak tau apa-apa”. Sdr. Lukas setiawan dan sdr. Fajar Natadiputra, karena merekalah yang menerima fee 7% untuk lukas dan 4,5 % untuk Fajar, dan itu semua dapat dibuktikan di mutasi rekening koran saya dan pengakuan langsung dari Sdr. Lukas dan Sdr. Fajar,” ujar Arie dalam nota pembelaannya.

Gregorius Upi, kuasa hukum dari empat nasabah BTN yang ikut investasi ini, mengatakan, kliennya mengenal Arie sejak 2021. Awal relasi Arie dengan nasabah tersebut saat pembelian sebuah ruko yang dilelang oleh BTN. Sejak momen beli ruko bernilai miliaran rupiah pada lelang itu, relasi Arie dan empat nasabah itu kian terjalin, hingga akhirnya Arie menawarkan investasi berupa peningkatan dana pihak ketiga. Memulai investasi itu, Arie mengarahkan kliennya untuk pembukaan rekening.

“Arie ini minta KTP dan data pribadi empa klien saya ini via WA. Setelah dikirim, Arie melakukan prosedur pembukaan rekening. Dugaan saya kenapa lancar karena klien saya ini masuk nasabah prioritas. Setelah buka rekening, Arie kirim nomor rekening itu ke klien saya,” kata Gregorius kepada Law-justice, Rabu (22/5/2024).

Kata Gregorius, total dana untuk isi awal rekening keempat nasabah mencapai belasan miliaran rupiah yang disetor pada 2022. Mulanya, tidak ada yang janggal dari tawaran investasi Arie, termasuk arahan untuk menyetor banyak uang ke BTN. Namun, tak lama setelah itu, Arie disebut sulit dihubungi. “Sehingga klien saya datangi BTN dan minta mutasi rekening. Tapi kaget hanya 1-2 juta dari miliaran,” katanya.

Gejala tidak beres semakin terasa setelah akun rekening bank lain (Bank Mandiri) yang dimiliki nasabah BTN ini mendadak bermasalah—tidak bisa lakukan transaksi. Saat diklarifikasi oleh nasabah, pihak Bank Mandiri menyatakan rekening telah diblokir lantaran permintaan BTN. Gregorius menganggap tindakan ini aneh dan bertentangan dengan UU Perbankan yang mengharuskan pemblokiran rekening atas perintah aparat penegak hukum.

“Enggak lama itu, pihak BTN datang, marah-marah menuduh klien saya bagian dari kejahatan ini. Klien saya ngelak karena yang justru dirugikan. Lalu kami ketemu salah satu direktur dan dibilang sedang diinvestigasi karena perbuatan Arie melanggar hukum. Lalu kami minta balikin uang. Tapi tidak ada titik temu.” ujarnya.

Setelahnya, Gregorius menyarankan kilennya untuk audiensi dengan OJK. Permintaan audiensi ke OJK diajukan pada 2023, namun baru direalisasikan OJK pada 2024. Dalam pertemuan itu, OJK mengklarifikasi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses investasi yang ditawarkan Arie. “Saat diklarifikasi OJK, klien kami tidak merasa melakukan tanda tangan, memasukkan data pribadi dari email dan nomor telepon. Lalu ini salah siapa? Kok bisa dibukakan rekening?,” kata Gregorius. 

Gregorius Upi, kuasa hukum dari empat nasabah BTN yang merasa duitnya raibdi BTN. (ist)

Pihak nasabah dan BTN, dikatakan Gregorius, juga sempat berkomunikasi langsung. Namun, hasilnya nihil. “BTN itu bilang untuk gugat bank demi buktikan kesalahan sehingga baru bisa dibalikkan uangnya. Pada saat itu kami baru tahu Arie itu sudah dipidana atas tindak pemalsuan dan TPPU. Dari putusan pengadilan yang kami baca, buku rekening klien kami ini dijadikan barang bukti. Jadi makin menguat klien saya ini nasabah BTM. Lalu mutasi rekening dan bukti transfer,” katanya. 

Menurutnya, dana milik kliennya seharusnya dikembalikan karena pihak bank secara tidak langsung terlibat, meski hanya satu atau dua orang yang terlibat langsung dalam investasi fiktif ini.  “Tapi Bank BTN tetap ngelak untuk bawa ini ke jalur hukum kalau dana ingin dikembalikan. Padahal jelas-jelas BTN ini tidak proper melaksanakan SOP untuk pembukaan rekening. Bagaimana mungkin orang yang tidak datang ke bank, lalu dibukakan rekening,” ujar dia.

Sehingga, Greg dan kliennya memutuskan untuk melaporkan petinggi BTN atas dugaan penggelepan dana nasabah sebesar Rp7 miliar lebih. Berdasar laporan polisi yang Law-justice terima, laporan ke Polda Metro Jaya yang dilakukan pada 10 Mei 2023 itu teregistrasi nomor LP/B/2513/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Petinggi BTN yang dilaporkan adalah Direktur Utama Nixon Napitupulu, Komisaris Utama, Chandra Hamzah dan Arie Sudewo.

Menurut Greg, persoalan tidak selesai dengan menindak hukum Arie dan istrinya saja. Tetapi, laku pro justitia meski mengusut keterlibatan pihak lain di internal BTN. “Kenapa kami laporkan, karena menurut kami yang bertanggung jawab atas suatu perseroan, ya direktur dan yang mengawasi komisaris. Soal keterlibatan langsung, biar penegak hukum yang mengusut, tapi yang jelas harus ada pertanggung jawaban direksi dan komisaris. Apapun yang terjadi di BTN, ini bukan urusan kami, tapi apakah dengan BTN menindak karyawannya apakah menyelesaikan persoalan dan jangan lupa bahwa Arie adalah karyawan BTN. Yang kami perkarakan kan penipuan dan penggelapan yang dialami klien kami,” ujar dia.

Katanya, laporan yang diajukannya sudah masuk tahap penyidikan. Dalam mekanisme penanganan perkara, gelar perkara kasus sudah dilakukan sehingga sudah membidik para tersangka. “Kalau di Polda sudah naik penyidikan dan pasti sudah ada tersangka. Sudah ada pemberitahuan ke jaksa untuk pelimpahan,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bank BTN Roni Hutajulu mengatakan bila BTN juga mempunyai hak untuk melindungi diri secara hukum jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum. "Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung," kata Roni kepada Law-Justice, Jumat (24/05/2024).

Menanggapi laporan nasabah ke Mabes Polri yang menuding keterlibatan petinggi BTN, Roni menyatakan bila hal tersebut kasus sama yang terjadi beberapa waktu lalu yang melibatkan oknum mantan pegawai Bank BTN dan laporan tersebut menurutnya adalah dua kali yang sama untuk diperiksa. "Lalu terkait sekarang bank BTN dilaporkan kembali, ini pemahaman hukumnya sebenarnya adalah sama dengan laporan yang terdahulu. Sehingga dari kacamata hukum, ini adalah melanggar prinsip ne bis in idem namanya. Dua kali perkara yang sama diperiksa," ujarnya.

Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu, mengklaim laporan oleh kuasa hukum sejumlah nasabah itu sudah tidak berarti. Sebab, katanya, proses penegakan hukum sudah selesai dengan mempejarakan para pelaku. “Mereka dihukum dan gugatan yg mengaku korban juga telah ditolak aparat hukum, karena bukti yang tidak cukup,” kata Nixon kepada law-justice, Jumat (24/5/2024).

Pihak BTN, katanya, dalam posisi bahwa tidak menemukan sama sekali bilyet deposito asli atau bukti lengkap lain yang menunjukkan adanya dana nasabah untuk investasi di produk resmi BTN. Sehingga, katanya, bank tidak bisa mengembalikan dana nasabah yang hilang atas embel-embel investasi yang tidak tercatat dan terbukti. “Saya selalu bilang, kami akan membayarkan semua hak nasabah sesuai perjanjian jika ada bukti rekening maupun bilyet deposito. Dan saya menghimbau agar masyarakat hati hati dengan iming iming bunga tinggi, apalagi suku bunga 10% per bulan atau 120%, sudah jelas bukan produk bank,” tuturnya.

Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu. (Dok. BTN via Kontan)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam mengonfirmasi kasus ini memang sedang ditangani oleh penyidik. Namun, untuk perkembangan kasus, Ary enggan berkomentar lebih banyak. “Yang jelas sudah masuk lidik dan tahap selanjutnya,” ujar dia kepada law-justice, Rabu (22/5/2024).

Kasus Terjadi Akibat Rendahnya Literasi Keuangan

Menanggapi terjadinya polemik di BTN, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menyatakan praktik curang yang dilakukan oknum pegawai bank terhadap nasabahnya sudah sering terjadi. Hendrawan menyatakan bila praktik curang yang dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut sudah menjadi rahasia umum dan korban tersebut diiming-imingi oleh janji manis dari praktik tersebut.  "Praktik lancung (curang) begini sudah sering terjadi. Para bandit ini menyasar para nasabah yang mudah diiming-imingi tingkat imbalan aduhai," kata Hendrawan kepada Law-Justice, Selasa (21/05/2024).

Untuk itu, Politisi PDIP menyebut bila Bank BTN perlu untuk bertindak kepada oknum pegawai yang melakukan tindak pelanggaran tersebut. Selain itu, yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah masih rendahnya literasi keuangan membuat nasabah tersebut menjadi sasaran dari oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. "Ya itukan pelaku sudah ditindak, kedepan semoga tidak terulang, terus yang masih jadi PR inikan literasi keuangan yang rendah membuat para nasabah ini silau dengan imbalan yang lebih menarik sehingga terjadilah peristiwa demikian," ujarnya.

Hendrawan menyatakan bila kejadian seperti ini tentu tidak hanya terjadi satu dua kali saja, melainkan terus terjadi secara berulang. Menurutnya hal ini bisa saja terjadi bank lain, untuk itu ia mengingatkan supaya kedepannya nasabah lebih berhati-hati lagi. "Para nasabah harus ekstra hati-hati. Orang dengan pengetahuan rendah, selalu jadi mangsa empuk para predator di dunia keuangan," imbuhnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno. (DPR)

Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Hidayatullah menyoroti hilangnya uang tabungan nasabah Bank Tabungan Negara (BTN). Serupa dengan Hendrawan, Politisi PKS tersebut mengatakan bila modus pengurasan rekening seperti ini bukan hal baru yang terjadi di sektor perbankan. "Sebenarnya ini sudah modus lama yang terjadi juga di Bank Himbara dan lainnya," kata Hidayatullah ketika dikonfirmasi, Jumat (24/05/2024).

Ia menduga bila perkara ini melibatkan oknum orang dalam di lingkaran Bank BTN. Selain itu, menurutnya, ini adalah penipuan halus dan disadari oleh bank yang bersangkutan dan pasti melibatkan oknum petingginya. "Ya pasti ada oknum juga (yang terlibat)," ujarnya.

Hidayatullah menegaskan, dalam kasus seperti ini, Komisi XI sudah memperingatkan agar lembaga perbankan menghentikan praktik bisnis seperti ini. Ia juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan. "OJK sudah kita ingatkan juga, karena hal ini menjadi tanggung jawab utama mereka sebagai lembaga pengawas perbankan. Untuk kasus di BTN ini OJK harus gerak cepat untuk menyelesaikan dengan transparan dan akuntabel," tegasnya.

Untuk itu, Hidayatullah mengingatkan untuk Bank BTN supaya bersikap transparan dan jujur supaya kredibilitas BUMN tersebut tetap terjaga. "Jangan ada yang ditutup-tutupi atau dilindungi. Tegakkan saja aturan agar industri perbankan kita, tetap terjaga integritas dan kredibilitasnya, termasuk OJK sebagai regulator dan pengawas perbankan dan asuransi," tutupnya.

Sekelumit Persoalan di BTN

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengatakan, Menteri BUMN, Erick Thohir mesti turun tangan mengatasi kasus penipuan dengan modus investasi ini. Menurutnya, laku penyimpangan di BTN bukan kali ini saja terjadi. Dalam kasus lain seperti masalah KPR BTN, juga banyak terjadi masalah. “Bank BTN juga banyak masalah soal KPK rumah yang sudah lunas tapi sertifikat tak kunjung keluar,” katanya kepada Law-justice, Jumat.

Dia juga mewanti-wanti OJK harus memelototi kinerja bank dalam memasarkan produk dan menjalankan bisnisnya. Hal ini, agar bisa memonitoring oknum bank yang mengiming-imingi konsumen dengan bunga tinggi tapi ujungnya merugikan konsumen. “Oleh karena itu, YLKI meminta OJK untuk betul betul mengawasi agar menjaga kepercayaan konsumen terhadap perbankan,” katanya.

Dalam soal penggunaan data pribadi untuk kepentingan pembukaan rekening dalam kasus penipuan ini, Rio bilang, “YLKI mengecam oknum yang menyalahgunakan data pribadi konsumen untuk meraup kepentingan pribadi. Pihak manajemen juga harus mengawasi betul karyawan bank nya agar tidak merugikan konsumen,” ujarnya. Kepada konsumen, Rio mengingatkan agar jangan terjebak oleh gimik pemasaran dengan iming- iming bunga tinggi. “Pastikan dengan cermat dan teliti sebelum menyetorkan uang Anda,” kata dia.

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo. (Linkedin)

Bank BTN juga terbelit kasus dugaan pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan di perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang. Kasus ini tengah diangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Kasus ini juga termaktub dalam laporan kinerja 2023 Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Salah satu kegiatan pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2023 adalah Forensik Digital dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas KYG dan KPL kepada PT Asisya Catur Persada pada tahun 2018.

Tampaknya upaya bersih-bersih Bank BTN masih jauh panggang dari api. Upaya Menteri BUMN Eric Thohir menempatkan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama tampaknya belum berdampak terhadap perseroan. Alih-alih, Chandra dan Dirut justru tengah dilaporkan ke Mabes Polri oleh nasabah yang merasa duitnya raib di BTN.

Sebagai salah satu BUMN yang bertanggung jawab di sektor perbankan dan mendukung program kredit pemilikan rumah, kondisi ini sebenarnya tergolong kritis. Masih ditemukannya rangkaian fraud yang terus terjadi di bank ini menunjukkan upaya perbaikan manajemen masih belum kuat.

Rohman Wibowo

Ghiveary Apriman