Miliaran Uang Nasabah Raib, Petinggi BTN Diduga Terlibat

Jakarta, law-justice.co - Fraud terjadi di BTN dengan melibatkan dua pegawai yang berstatus suami-istri dan kini sudah menjadi terpidana. Mereka adalah Arie Sudewo yang menjabat Manajer Recovery asset BTN cabang Ciputat dan Selly Chandra selaku Kepala Cabang Pembantu BTN Cipinang Elok, yang diproses hukum karena dilaporkan manajemen BTN. Berdasarkan putusan vonis pengadilan pada Februari 2024, mereka dijatuhi hukuman karena diputus bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dan pencucian uang.

Dalam pernyataannya saat sidang vonis, Arie mengakui dirinya bersalah melakukan sejumlah rekayasa surat bank, termasuk pemindahan dana dari nasabah untuk kepentingan investasi fiktif yang berlangsung pada 2022. Dia memanfaatkan celah dalam prosedur pembukaan bank di BTN, yakni diperbolehkannya membuka tabungan tanpa nasabah itu hadir di bank dan juga menjalankan transaksi pemindahbukuan atau transfer tanpa nasabah hadir asalkan semua dokumen lengkap dan ada tandatangan nasabah bersangkutan.

Tetapi, dia keberatan kalau istrinya dianggap terlibat karena semua pemalsuan dan pencucian uang diklaimnya merupakan tanggung jawab dirinya dan dua pegawai BTN lain. Arie mengakui menawarkan ke beberapa pihak untuk menjadi nasabah demi investasi yang seolah-olah legal produk BTN, yakni peningkatan dana pihak ketiga (DPK). Dia mengiming-imingi keuntungan bunga sebesar 10 persen per bulan dari total dana yang diinvestasikan. Adapun dari total sembilan orang yang ikuti investasi ini, sedikitnya terkumpul dana miliaran rupiah.

“Saya bersalah, sepenuhnya saya pantas untuk dihukum, tapi janganlah hukum istri saya, ampuni dia karena dia tidak tau apa-apa”. Sdr. Lukas setiawan dan sdr. Fajar Natadiputra, karena merekalah yang menerima fee 7% untuk lukas dan 4,5 % untuk Fajar, dan itu semua dapat dibuktikan di mutasi rekening koran saya dan pengakuan langsung dari Sdr. Lukas dan Sdr. Fajar,” ujar Arie dalam nota pembelaannya.

Gregorius Upi, kuasa hukum dari empat nasabah BTN yang ikut investasi ini, mengatakan, kliennya mengenal Arie sejak 2021. Awal relasi Arie dengan nasabah tersebut saat pembelian sebuah ruko yang dilelang oleh BTN. Sejak momen beli ruko bernilai miliaran rupiah pada lelang itu, relasi Arie dan empat nasabah itu kian terjalin, hingga akhirnya Arie menawarkan investasi berupa peningkatan dana pihak ketiga. Memulai investasi itu, Arie mengarahkan kliennya untuk pembukaan rekening.

“Arie ini minta KTP dan data pribadi empat klien saya ini via WA. Setelah dikirim, Arie melakukan prosedur pembukaan rekening. Dugaan saya kenapa lancar karena klien saya ini masuk nasabah prioritas. Setelah buka rekening, Arie kirim nomor rekening itu ke klien saya,” kata Gregorius kepada Law-justice, Rabu (22/5/2024).

Kata Gregorius, total dana untuk isi awal rekening keempat nasabah mencapai belasan miliaran rupiah yang disetor pada 2022. Mulanya, tidak ada yang janggal dari tawaran investasi Arie, termasuk arahan untuk menyetor banyak uang ke BTN. Namun, tak lama setelah itu, Arie disebut sulit dihubungi. “Sehingga klien saya datangi BTN dan minta mutasi rekening. Tapi kaget hanya 1-2 juta dari miliaran,” katanya.

Gejala tidak beres semakin terasa setelah akun rekening bank lain (Bank Mandiri) yang dimiliki nasabah BTN ini mendadak bermasalah—tidak bisa lakukan transaksi. Saat diklarifikasi oleh nasabah, pihak Bank Mandiri menyatakan rekening telah diblokir lantaran permintaan BTN. Gregorius menganggap tindakan ini aneh dan bertentangan dengan UU Perbankan yang mengharuskan pemblokiran rekening atas perintah aparat penegak hukum, jika terjadi tindak pidana pencucian uang atau penyimpangan lainnya. 

“Enggak lama itu, pihak BTN datang, marah-marah menuduh klien saya bagian dari kejahatan ini. Klien saya ngelak karena yang justru dirugikan. Lalu kami ketemu salah satu direktur dan dibilang sedang diinvestigasi karena perbuatan Arie melanggar hukum. Lalu kami minta kembalikan uang. Tapi tidak ada titik temu.” ujarnya.

Setelahnya, Gregorius menyarankan kilennya untuk audiensi dengan OJK. Permintaan audiensi ke OJK diajukan pada 2023, tetapi baru direalisasikan OJK pada 2024. Dalam pertemuan itu, OJK mengklarifikasi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses investasi yang ditawarkan Arie. “Saat diklarifikasi OJK, klien kami tidak merasa melakukan tanda tangan, memasukkan data pribadi dari email dan nomor telepon. Lalu ini salah siapa? Kok bisa dibukakan rekening?,” kata Gregorius. 

Pihak nasabah dan BTN, dikatakan Gregorius, juga sempat berkomunikasi langsung. Namun, hasilnya nihil. “BTN itu bilang untuk gugat bank demi buktikan kesalahan sehingga baru bisa dibalikkan uangnya. Pada saat itu kami baru tahu Arie itu sudah dipidana atas tindak pemalsuan dan TPPU. Dari putusan pengadilan yang kami baca, buku rekening klien kami ini dijadikan barang bukti. Jadi makin menguat klien saya ini nasabah BTN. Lalu mutasi rekening dan bukti transfer,” katanya.  

Menurutnya, dana milik kliennya seharusnya dikembalikan karena pihak bank secara tidak langsung terlibat, meski hanya satu atau dua orang yang terlibat langsung dalam investasi fiktif ini. “Tapi Bank BTN tetap ngelak untuk bawa ini ke jalur hukum kalau dana ingin dikembalikan. Padahal jelas-jelas BTN ini tidak proper melaksanakan SOP untuk pembukaan rekening. Bagaimana mungkin orang yang tidak datang ke bank, lalu dibukakan rekening,” ujar dia.

Sehingga, Greg dan kliennya memutuskan untuk melaporkan petinggi BTN atas dugaan penggelepan dana nasabah sebesar Rp7 miliar lebih. Berdasar laporan polisi yang Law-justice terima, laporan ke Polda Metro Jaya yang dilakukan pada 10 Mei 2023 itu teregistrasi nomor LP/B/2513/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Petinggi BTN yang dilaporkan adalah Direktur Utama Nixon Napitupulu, Komisaris Utama, Chandra Hamzah dan Arie Sudewo.

Menurut Greg, persoalan tidak selesai dengan menindak hukum Arie dan istrinya saja. Tetapi, laku pro justitia meski mengusut keterlibatan pihak lain di internal BTN. “Kenapa kami laporkan, karena menurut kami yang bertanggung jawab atas suatu perseroan, ya direktur dan yang mengawasi komisaris. Soal keterlibatan langsung, biar penegak hukum yang mengusut, tapi yang jelas harus ada pertanggung jawaban direksi dan komisaris. Apapun yang terjadi di BTN, ini bukan urusan kami, tapi apakah dengan BTN menindak karyawannya apakah menyelesaikan persoalan dan jangan lupa bahwa Arie adalah karyawan BTN. Yang kami perkarakan kan penipuan dan penggelapan yang dialami klien kami,” ujar dia.

Katanya, laporan yang diajukannya sudah masuk tahap penyidikan. Dalam mekanisme penanganan perkara, gelar perkara kasus sudah dilakukan sehingga sudah membidik para tersangka. “Kalau di Polda sudah naik penyidikan dan pasti sudah ada tersangka. Sudah ada pemberitahuan ke jaksa untuk pelimpahan,” kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam mengonfirmasi kasus ini memang sedang ditangani oleh penyidik. Namun, untuk perkembangan kasus, Ary enggan berkomentar lebih banyak. “Yang jelas sudah masuk lidik dan tahap selanjutnya,” ujar dia kepada Law-justice, Rabu.

Direkut Utama BTN, Nixon Napitupulu, mengklaim laporan oleh kuasa hukum para kilen itu sudah tidak berarti. Sebab, katanya, proses penegakan hukum sudah selesai dengan mempejarakan para pelaku. “Mereka dihukum dan gugatan yang mengaku korban juga telah ditolak aparat hukum, karena bukti yang tidak cukup,” kata Nixon kepada Law-justice, Jumat (24/5/2024).

Pihak BTN, katanya, dalam posisi bahwa tidak menemukan sama sekali bilyet deposito asli atau bukti lengkap lain yang menunjukkan adanya dana nasabah untuk investasi di produk resmi BTN. Sehingga, katanya, bank tidak bisa mengembalikan dana nasabah yang hilang atas embel-embel investasi yang tidak tercatat dan terbukti. “Saya selalu bilang, kami akan membayarkan semua hak nasabah sesuai perjanjian jika ada bukti rekening maupun bilyet deposito. Dan saya menghimbau agar masyarakat hati hati dengan iming iming bunga tinggi, apalagi suku bunga 10% per bulan atau 120%, sudah jelas bukan produk bank,” tuturnya.

Kabid Pengaduan YLKI, Rio Priambodo mengatakan, Menteri BUMN, Erick Thohir mesti turun tangan mengatasi kasus penipuan dengan modus investasi ini. Menurutnya, laku penyimpangan di BTN bukan kali ini saja terjadi. Dalam kasus lain seperti masalah KPR BTN, juga banyak terjadi masalah. “Bank BTN juga banyak masalah soal KPK rumah yang sudah lunas tapi sertifikat tak kunjung keluar,” katanya kepada Law-justice, Jumat.

Dia juga mewanti-wanti OJK harus memelototi kinerja bank dalam memasarkan produk dan menjalankan bisnisnya. Hal ini, agar bisa memonitoring oknum bank yang mengiming-imingi konsumen dengan bunga tinggi tapi ujungnya merugikan konsumen. “Oleh karena itu, YLKI meminta OJK untuk betul betul mengawasi agar menjaga kepercayaan konsumen terhadap perbankan,” katanya.

Dalam soal penggunaan data pribadi untuk kepentingan pembukaan rekening dalam kasus penipuan ini, Rio bilang, “YLKI mengecam oknum yang menyalahgunakan data pribadi konsumen untuk meraup kepentingan pribadi. Pihak manajemen juga harus mengawasi betul karyawan bank nya agar tidak merugikan konsumen,” ujarnya.

Kepada konsumen, Rio mengingatkan agar jangan terjebak oleh gimik pemasaran dengan iming- iming bunga tinggi. “Pastikan dengan cermat dan teliti sebelum menyetorkan uang Anda,” kata dia.

 

Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan bagian dari artikel bertajuk "Duit Nasabah Raib Milyaran, BTN Tak Mau Tanggungjawab". Tulisan dimuat terpisah untuk penekanan pada konteks dan narasumber tertentu.