Bakal Ajukan Praperadilan, Proses Penangkapan Munarman Langgar HAM

law-justice.co - Pengacara Munarman mengajukan keberatan atas penangkapan mantan petinggi FPI itu pada Selasa (27/4). Dirinya ditangkap oleh Densus 88 atas dugaan kasus terorisme. Tim kuasa hukum menilai penangkapan Munarman berlebihan dan melanggar HAM.

Untuk itu, pihaknya berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan status Munarman belum dijadikan tersangka, sebab penyidik perlu waktu 21 hari untuk menentukan status hukum sesuai UU Terorisme.

Baca juga : Terkait Kasus Pencucian Uang, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum menilai penangkapan Munarman berlebihan dan melanggar HAM. Untuk itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan tersebut.


"Ada pertimbangan praperadilan ke depannya, tapi kita akan lihat nanti perkembangannya," ujar pengacara Munarman, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Baca juga : Menanti KPK Vs Bekas Karutan Sendiri soal Status Tersangka Pungli


Azis menilai aksi Densus 88 yang menangkap Munarman dengan cara diseret, sampai tak sempat mengenakan alas kaki, telah melanggar norma HAM.


"Prosesnya sangat melawan hak asasi manusia sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Aziz.

Baca juga : Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka KPK


"Beliau diseret-seret kemudian tidak sampai mengenakan alas kaki, dan juga tidak didampingi kuasa hukum, ini juga pelanggaran KUHAP Pasal 54, 55, 56. Jadi kita sangat menyesalkan tindakan seperti ini," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan pengacara Munarman lainnya, Sugito Atmo Prawiro. Ia menegaskan akan mendampingi Munarman dalam menghadapi proses hukum sekaligus rencana praperadilan.


"Kita tetap akan melakukan pendampingan. Rencananya mau mengajukan praperadilan," kata Sugito.