Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sriwijaya Air Buka Suara

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Sriwijaya Air akhirnya buka suara soal penetapan tersangka pendiri perusahaan, yakni Hendry Lie, dalam kasus korupsi timah dengan potensi kerugian Rp271 triliun.

Corporate Communication Sriwijaya Air Group, Zaidan Ramli menegaskan perusahaan tidak ada kaitannya dengan penangkapan tersebut.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

"Pada prinsipnya, kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda," ucap Zaidan dalam keterangan resmi, Selasa (30/4).

"Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang. Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini," tegasnya.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

Zaidan menekankan kasus korupsi yang menyeret Hendry Lie sama sekali tak berdampak ke perusahaan.

Menurutnya, tidak ada potensi gangguan layanan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air.

Baca juga : Korupsi Timah Diduga Libatkan Orang Dalam Pemerintahan

Sriwijaya Air Group berjanji akan terus mengimplementasikan standar yang ada dalam layanan operasional penerbangan mereka.

Kejaksaan Agung menetapkan Co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka pada Sabtu (27/4). Ia terseret kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

"Tersangka HL selaku beneficiary owner dan tersangka FL selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.