Di Sidang Pileg Amarah Hakim MK Meledak: Sejak Pilpres KPU Tak Serius

Jakarta, law-justice.co - Dalam lanjutan sidang sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) di gedung Mahkamah Konstisusi (MK), Kamis (2/4), Hakim Konstitusi, Arief Hidayat murka.

Pada kesempatan itu, Arief selaku pimpinan sidang dalam perkara 246 dengan pihak pemohon DPP PAN, marah karena pihak prinsipal dari KPU tak ada satupun yang hadir dalam sidang yang digelar di panel tiga tersebut.

Baca juga : Meski Dilaporkan Etik, Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Pileg

Arief menyebut KPU terlihat tak serius menghadapi sidang gugatan MK, bahkan sejak sengketa pilpres sebelumnya.

"Ini KPU enggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius. Jadi sejak pilpres kemarin KPU enggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini," kata Arief.

Baca juga : Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Pileg Meski Dilaporkan Etik

Semula, Arief menanyakan kehadiran komisioner KPU untuk menjawab gugatan pemohon dalam sidang tersebut. Namun, hanya pihak sekretariat dan kuasa hukum yang hadir dalam sidang. Pihak sekretariat menyampaikan bahwa KPU absen karena ada agenda lain di kantor.

"Saya dari sekretariat KPU RI, menyampaikan bahwa pimpinan sedang ada agenda di kantor," kata perwakilan sekretariat.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Tegur Bawaslu Belum Serahkan Bukti Perkara

"Loh enggak bisa ini. Penting di sini," kata Arief.

Menurut Arief, semua komisioner KPU mestinya sudah dibagikan tugas untuk hadir dalam masing-masing sidang panel sengketa pileg. Termasuk panel tiga yang diwakili Idham Kholik.

"Infonya dari teman-teman sekretariat, Pak Idham sedang ada agenda teknis untuk persiapan Pilkada. Untuk Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi," kata perwakilan sekretariat KPU.

"Berarti di mahkamah dianggap tidak penting?" kata Arief.

Perkara 246 menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan PAN atas dugaan kekeliruan hasil penghitungan suara di sejumlah TPS di dua kabupaten di Sumatera Selatan. Masing-masing Ogan Komering Ilir dan Lahat Dua.

Sengketa tersebut menyangkut hasil pileg tingkat DPR kabupaten kota di dua daerah tersebut. PAN meminta MK melakukan penghitungan suara ulang karena suara mereka dinilai tidak konsisten antara c hasil dan d hasil kecamatan dengan d hasil kabupaten.

"Angkanya itu menurut kami yang mestinya pan peroleh adalah 3.868, itu ada pengurangan sekitar 155 suara," kata tim kuasa hukum, Azham Idham.

"Terus suara itu ke mana?" Tanya Arief.

"Suara itu kemudian setelah kami rekap di 21 TPS ada partai yang bertambah, Perindo. Bertambah dengan angka yang sama," jawab.