Pembuat Ciu Bakonang Menolak RUU Minol
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol ( minol). RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS. RUU tersebut juga melarang minuman tradisional yang mengandung alkohol. Salah Satu sentra pembuatan miras tradisional yaitu ciu terdapat di Desa Bakonang, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Para pembuat miras ciu menyatakan keberatan dengan RUU Minol tersebut. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:




Komentar