Hentikan Kasus Narkoba Millen Cyrus, Ini Alasan Polisi

Sabtu, 28/11/2020 05:59 WIB
Kasus narkoba Selebgram Millen Cyrus dihentikan polisi (tribun)

Kasus narkoba Selebgram Millen Cyrus dihentikan polisi (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Selebgram Millen Cyrus sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang (narkoba). Namun, kini Penyidik Polres Tanjung Priok menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali, jika ditemukan fakta baru," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi seperti dilansir dari viva.co, Jumat (27/11/2020).

Dengan demikian, Rezha menyatakan pihaknya tidak lagi menyatakan status tersangka kepada Millen. Hal itu karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.

Selain itu, kata Rezha, dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika.

"Masa kita mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan," ujar Rezha.

Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020 dini hari.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar