Tangkap Lagi 2 Kapal Pencuri Ikan, Total Era Menteri Edhy 80 Kapal

Kamis, 12/11/2020 12:10 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) meninjau kapal pencuri ikan Vietnam di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020.(Antara)

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) meninjau kapal pencuri ikan Vietnam di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020.(Antara)

Jakarta, law-justice.co - Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus lagi dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di wilayah pengelolaan perikanan RI 571 Selat Malaka.

"Petugas KKP meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga perairan dari pencurian ikan oleh kapal asing," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mencatat sebanyak 80 kapal pencuri ikan milik asing yang telah diamankan petugas di era setahun Menteri KKP, Edhy Prabowo paling banyak berasal dari Vietnam, yakni mencapai 27 unit. Selanjutnya, 16 kapal berasal dari Filipina, 17 kapal dari Malaysia, dan satu kapal berasal dari Taiwan.

Dirjen PSDKP mengatakan penangkapan dua kapal itu terjadi pada 10 November 2020 pada koordinat 03°10, 325` Lintang Utara (LU) - 100°30,318` Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615` LU - 100°37,008` BT. Kedua kapal berbendera Malaysia itu, ujar dia, yakni KM SLFA 5223 KM PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh tiga dan empat awak kapal. "Waktu kami cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," lanjutnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Dirjen KKP menyatakan kedua kapal itu digiring ke Stasiun PSDKP Belawan. Disebutkan, kedua nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita," ucapnya.

Sementara itu Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa jajarannya selalu waspada di lapangan. "Penangkapan pencuri ikan pada saat momen peringatan Hari Pahlawan ini menunjukkan kesiapsiagaan Ditjen PSDKP yang tidak pernah kendur," ucapnya. KKP, tegas dia, akan selalu mengantisipasi modus operandi para pencuri ikan yang acap kali memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan.

Ia juga menyoroti masih maraknya modus penangkapan ikan ilegal oleh kapal Ilegal berbendera Malaysia yang mempekerjakan nelayan Indonesia. "Kami terus mengimbau nelayan Indonesia dapat memanfaatkan berbagai kemudahan akses permodalan yang diberikan oleh KKP," katanya.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar