Dilaporkan Anggota JKT48, Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Seksual
Polisi selidiki kasus asusila berupa pelecehan seksual terhadap anggota Grup JKT48 (Tribunnews)
Jakarta, law-justice.co - Pihak kepolisian mendapatkan laporan soal adanya dugaan tindakan asusila berupa pelecehan seksual terhadap salah satu anggota group JKT48 berinisial A (21). Untuk itu, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki kasus tersebut.
"(Laporannya) akan diselidiki," kata Yusri seperti dilansir dari detikcom, Rabu (11/11/2020).
Yusri belum merinci lebih jauh terkait laporan tersebut. Namun laporan dari A itu kini telah terdaftar dengan nomor polisi nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Dalam laporan itu tertera tindakan pelecehan tersebut terjadi di daerah Jakarta Selatan pada Selasa (3/11). A pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11).
"Perkara: tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi perkara yang tertera dari laporan itu.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Akun Twitter Resmi JKT48, @officialJKT48, juga telah mencuit perihal laporan ke polisi itu pada 7 November 2020.
Komentar