Pabrik Uang Palsu di Bandung Dibongkar Polisi

Kamis, 29/10/2020 09:16 WIB
Uang palsu (Foto: Idntimes)

Uang palsu (Foto: Idntimes)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil meringkus komplotan pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Komplotan ini didapati beroperasi di daerah Gegerkalong Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan komplotan ini beranggotakan empat orang yang bertugas memproduksi hingga mengedarkan kepada pemesan.

Kata dia, tersangka itu di antaranya inisial KP operatit scanner uang asli dan edit, AS operator mesin cetak GYO dan Film, AS bertugas mencari pendana atau konsumen dan MRS asisten operator dan pembuat nomor seri.

"Penggeledahan di daerah Gegerkalong dan mendapatkan empat orang pelaku yang sedang melakukan kegiatannya, membuat kertas seperti uang, oleh karenanya ditangkap dan dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ujar Ulung, dikutip Kamis, 29 Oktober 2020.

Menurutnya, pelanggan dari produksi uang palsu ini berada di Jakarta. Hasil penangkapan penyidik mengamankan barang bukti uang palsu dan alat produksi.

"Barang bukti yang didapati saat ini adalah berupa printer kemudian kertas seperti uang sebanyak Rp600 juta," katanya.

Menurutnya, sebagian dari empat orang ini bertugas membuat nomor seri untuk pecahan uang palsu tersebut.

"Dari empat orang tersebut sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya. Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas," katanya.

Dalam transaksinya, untuk pecahan uang palsu senilai Rp800 juta dihargai Rp300 juta.

"Belum ada (yang diedarkan), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim. Mereka mendapat pesanan dari seorang di Jakarta yang sedang dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim," katanya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 37 ayat 1 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar