Analisa Hukum Sita Aset TPPU Koruptor Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Minggu, 01/11/2020 08:27 WIB
5 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya. (cnbcindonesia)

5 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya. (cnbcindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi KPK telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi para pelaku mega skandal korupsi Asuransi Jiwasraya. Sekarang yang menjadi sorotan bagaimana kelanjutan dana nasabah asuransi Jiwasraya dan dana pihak ketiga lainnya yang hilang dan dibekukan pasca perusahaan asuransi ini ditutup.

Tugas aparat penegak hukum belum selesai walau vonis sudah dijatuhkan. Selain para terhukum juga masih banding, Kejaksaan Agung juga harus mengoptimalkan penyitaan aset pelaku korupsi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Benny Tjokro dan Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adanya amar vonis uang pengganti yang harus dikembalikan terdakwa Benny Tjokro dan Heru, menjadi tugas Kejaksaan terus mengejar dan mencari secara maksimal semua aset negara yang dikorupsi tersebut.

Putusan hakim jelas mengatakan terbukti kasus Jiwasraya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana Benny dan Heru menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli berbagai macam aset dan investasi.

Selain itu harus ditelusuri lebih mendalam adanya pihak lain yang menerima atau berhubungan dan bersinggungan dengan hasil kejahatan korupsi itu. Sangat mungkin uang hasil korupsi dan pengembangannya sudah pindah ke tempat lain atau ke tangan orang lain.

Optimalisasi penyitaan aset dan progresnya, Kejaksaan harus menjelaskan kepada masyarakat hasil sitaan aset tersebut dalam bentuk apa saja, dan secepatnya dirampas dan  dikembalikan ke negara.

Tugas Kejaksaan membuktikan bahwa putusan hakim untuk menyita uang Rp 18 trliun itu bukan hanya putusan di atas kertas saja. Tapi memang ada wujudnya. Misalnya, bentuk asetnya apa dan bagaimana status nya, kan tadinya statusnya disita.

Harusnya yang disita itu dinyatakan juga oleh Hakim, bahwa yang telah disita itu dinyatakan dirampas untuk negara, takutnya hanya disita saja ternyata tidak dirampas dan bisa-bisa lewat jalan belakang dikembalikan lagi, setelah rakyat sudah lupa pada kasus ini.

Pentingnya penyitaan itu terkait perlindungan terhadap pembayaran nasabah Jiwasraya yang harus tetap dipenuhi oleh negara. Bagaimanapun juga nasabah Jiwasraya harus dilindungi investasi yang mereka sudah tabung bertahun-tahun.

Beda Harta dari Korupsi dan TPPU

Untuk membedakan harta yang berasal dari korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (“TPPU”) maka akan jabarkan tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi dan TPPU.

Berdasarkan UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jenis-jenis tindak pidana korupsi antara lain:

  1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan Negara, diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999;
  2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap, diatur dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a sampai d UU 20/2001 dan Pasal 13 UU 31/1999;
  3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan, diatur dalam ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 UU 20/2001;
  4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf g UU 20/2001;
  5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang, diatur dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 12 huruf h UU 20/2001;
  6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf i UU 20/2001;
  7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi, diatur dalam ketentuan Pasal 12B jo. Pasal 12C UU 20/2001.

Kemudian bentuk dari TPPU berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU:

  1. TPPU yang berkaitan dengan melakukan perbuatan dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU TPPU;
  2.  TPPU yang berkaitan dengan perbuatan menyembunyikan informasi tentang harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 4 TPPU;
  3.  TPPU yang berkaitan dengan perbuatan menerima dan/atau menguasai harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

Adapun yang dimaksud dengan harta kekayaan sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan-ketentuan di atas adalah harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana sebagai berikut:

  1. korupsi;
  2. penyuapan;
  3. narkotika;
  4. psikotropika;
  5. penyelundupan tenaga kerja;
  6. penyelundupan migran;
  7. di bidang perbankan;
  8. di bidang pasar modal;
  9. di bidang perasuransian;
  10. kepabeanan;
  11. cukai;
  12. perdagangan orang;
  13. perdagangan senjata gelap;
  14. terorisme;
  15. penculikan;
  16. pencurian;
  17. penggelapan;
  18. penipuan;
  19. pemalsuan uang;
  20. perjudian;
  21. prostitusi;
  22. di bidang perpajakan;
  23. di bidang kehutanan;
  24. di bidang lingkungan hidup;
  25. di bidang kelautan dan perikanan; atau
  26. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih

yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Untuk menjawab pertanyaan Saudara mengenai penyitaan aset oleh KPK harus dilihat dari aturan dalam KUHAP. Pasal 1 angka 16 KUHAP menjelaskan: “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”.

Dari penjelasan isi pasal ini, secara umum dapat kita artikan bahwa tujuan KPK melakukan penyitaan adalah untuk membuktikan telah benar terjadi tindak pidana, dan terdakwalah yang melakukannya dan harus mempertanggungjawabkannya.

Terkait dengan hasil korupsi atau TPPU, maka tujuan dari penyitaan adalah untuk menjaga aset hasil tindak pidana tersebut agar tidak dihilangkan atau dimusnahkan atau dialihkan haknya oleh Terdakwa kepada pihak lain. Penyitaan terhadap barang-barang yang diduga hasil korupsi atau TPPU oleh KPK dilakukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

Hal ini dilakukan dengan maksud agar dapat dimintakan kepada Pengadilan agar barang sitaan tersebut jika terdakwa bersalah atau barang tersebut terbukti dari hasil pidana korupsi dapat disita Negara dan dilakukan pelelangan dimana hasil lelang barang sitaan tersebut dimasukan ke dalam kas Negara.

Adapun penyitaan ini tidak bisa secara sembarangan dilakukan. Hanya terhadap benda yang terkait dengan tindak pidana sajalah yang dapat dilakukan penyitaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP:

Adapun yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
  2. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan serta dilakukan tanpa rambu-rambu terkait

Jika barang yang disita KPK dianggap oleh Tersangka tidak terkait sama sekali dengan tindak pidana yang disangkakan/dituduhkan kepadanya, maka Tersangka memiliki hak untuk mengajukan upaya praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP, dan jika setelah Pengadilan memeriksa pokok perkara, menyatakan Terdakwa bersalah, Majelis Hakim juga dapat menilai apakah barang-barang yang disita oleh KPK benar hasil dari tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Jika memang Majelis Hakim yakin dan menganggap demikian, maka barang yang disita dapat dinyatakan disita oleh Negara. Namun apabila Majelis Hakim berpendapat barang yang disita tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang didakwakan, maka Majelis Hakim dapat memerintahkan untuk mengembalikan barang-barang yang disita tersebut kepada Terdakwa atau yang berhak.

Selain itu dapat juga ditempuh upaya melalui gugatan Perdata sebagaimana yang dapat dilihat dari Putusan MA RI No. 2580 K/Pdt.G/2013 tertanggal 13 Maret 2014 mengenai perkara Hakim Syarifuddin yang menggugat KPK terkait dengan pengembalian aset yang disita oleh KPK dimana dalam putusan tersebut Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa barang-barang yang disita oleh KPK dalam kasus Pidana Hakim Syarifuddin ternyata adalah barang milik pribadi dan tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon (Hakim Syarifuddin) sehingga dalam putusan ini Mahkamah Agung menghukum Tergugat (KPK) untuk mengembalikan barang-barang hasil sitaan yang tidak terkait dengan tindak pidana serta membayar ganti kerugian imateriil kepada Penggugat (Syarifuddin) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Atas dasar analisa tersebut di atas maka Kejaksaan harus cerdas, cermat dan profesional dalam menelisik perbedaan uang hasil korupsi dan TPPU ini. Sebab pengacara top yang disewa oleh Benny dan Heru pasti akan menggunakan segala peluang dan dalil-dalil hukum untuk mengaburkan aset yang disita itu. Caranya, ya seperti modus yang dipakai mantan Hakim Syarifuddin. 

Sekarang bola ada di tangan Kejaksaan, gunakanlah semua kekuatan hukum yang ada dan jaringan informasi intelijen yang luas dan akurat untuk mencari semua aset Benny dan Heru, dan lainnya yang masih tersebar di berbagai tempat dan dalam segala jenis aset. Hanya dengan cara ini negara bisa menjamin uang yang ditabung nasabah bertahun-tahun, bisa kembali ke tangan mereka.

Hal ini baru namanya dewi keadilan hukum juga berpihak kepada korban, rakyat yang tidak berdosa dalam kasus korupsi Jiwasraya ini. Keadilan terasa masih sulit kalau hanya koruptornya saja yang dihukum seumur hidup, tapi asetnya tidak bisa dicairkan untuk kepenting nasabah.

(Roy T Pakpahan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar