Sudah Minta Maaf, GP Ansor Akan Cabut Laporan Pengunggah Foto Ma`ruf

Senin, 05/10/2020 16:13 WIB
Ketua MUI Kecamatan Sei Tualang Raso yang menjadi pelaku pengunggah foto Ma`ruf Amin dengan Kakek Sugiono, Sulaiman Marpaung (tribunnews)

Ketua MUI Kecamatan Sei Tualang Raso yang menjadi pelaku pengunggah foto Ma`ruf Amin dengan Kakek Sugiono, Sulaiman Marpaung (tribunnews)

Malang, Jatim, law-justice.co - Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Quomas mengatakan, pihaknya akan mencabut laporan di kepolisian terkait pengunggah foto Wapres Ma`ruf Amin dengan Kakek Sugiono, Sulaiman Marpaung. Pasalnya, selain karena sudah meminta maaf dan sudah dimaafkan, tersangka juga adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Wapres sudah memaafkan dan mungkin hari ini kami akan proses pencabutan laporan. Kemarin kami dapat telepon dari kantor Wapres untuk dicabut saja," kata Yaqut di Malang, Senin (5/10/2020).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengatakan, pelaporan yang dilakukan oleh GP Ansor setempat merupakan langkah tepat karena terjadi penghinaan kepada ulama, khususnya kepada kiai Nahdlatul Ulama (NU). Dia secara terang-terangan meminta warga Nahdliyin untuk tidak main hakim sendiri dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.

"Saya minta untuk dilaporkan ke kepolisian. Tidak boleh main hakim sendiri selesaikan di muka hukum. Itu yang selalu saya tekankan dan kasus Kiai Ma`ruf itu diadukan oleh kawan-kawan di Tanjung Balai. Di GP Ansor Tanjung Balai," ujar Gus Yaqut.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Ancaman jeratan itu Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk Pasal 45A. Dan untuk Pasal 45 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta," tutur Awi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar