Sengkarut Militer Urusi Ketahanan Pangan Negara (II)

Elit Prabowo Kuasai Bisnis Pangan Baru Via Agrinas

Minggu, 04/10/2020 12:30 WIB
Dokumen pemegang saham PT Agro Industri Nasional (Agrinas) di bawah YKPP Kementerian Pertahanan (Law-Justice.co)

Dokumen pemegang saham PT Agro Industri Nasional (Agrinas) di bawah YKPP Kementerian Pertahanan (Law-Justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk melaksanakan program Ketahanan Pangan Nasional (Food Estate).

Perintah tersebut direalisasikannya dengan rencana menanam singkong pada lahan 30.000 hektar di Kalimantan Tengah dan Sumatera. Sebuah perusahaan bernama PT Agro Industri Nasional (Agrinas) pun dibentuk untuk mendukung program tersebut. Sebagian besar diinisiasi oleh pejabat Kemenhan, politisi Partai Gerindra, dan purnawirawan TNI.

Dalam menjalankan program Food Estate, Menhan Prabowo diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, dan Kementerian LHK. Prabowo Subianto juga harus berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Inti dari Food Estate adalah untuk membangun cadangan pangan berskala besar jika terjadi krisis pangan.

Beriringan dengan program tersebut, Kemenhan membentuk suatu badan atau lembaga yang bernama PT Agro Industri Nasional (Agrinas), berada langsung di Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) Kementerian Pertahanan RI.

Visi dan Misi dari Perusahaan tersebut menjalankan peran strategis mewujudkan Ketahanan Pangan, Ketahanan Energi, Ketahanan Perikanan, Bio Energi, Teknologi Pangan, dan lain-lain. Tidak kalah penting jika dibandingkan dengan beberapa perusahaan BUMN yang juga bergerak di bidang pangan, seperti PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Sang Hyang Seri (SHS), atau PT Pertani.

Aset dan luas lahan tanaman pangan milik PT Agro Industri Nasional (Agrinas) (Sumber:Agrinas.id)

Dilihat dari sudut pandang manajemen dan pertanggungjawaban penyelenggara negara, keberadaan sebuah perusahaan pangan di bawah Kemenhan patut dipertanyakan. Peran, fungsi, dan tugasnya yang mirip dengan beberapa perusahaan pangan BUMN rawan tumpang tindih. Isu akuntabilitas dan transparansi menjadi krusial karena PT Agrinas berada di bawah yayasan yang seharusnya bersifat non profit.

Sementara itu, proyek Food Estate adalah program pemerintah yang dibiayai APBN sehingga masalah akan timbul karena aliran dana APBN tersebut melalui Yayasan non profit oriented, namun PT Agrinas sendiri dijalankan layaknya Perseroan yang harus profit oriented. Akan menjadi masalah serius jika belanja APBN untuk program Food Estate yang berkaitan dengan yayasan binaan Kemenhan luput dari pantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga pengawas lainnya.

Jika ditelisik lebih dalam, jabatan-jabatan penting di PT Agrinas diisi oleh orang-orang terdekat Menhan Prabowo dan Partai Gerindra. Potensi terjadinya konflik kepentingan patut dikhawatirkan.

Komisaris Utama dipegang oleh Wahyu Sakti Trenggono yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan RI. Jajaran Komisaris lainnya diemban oleh Sugiono, anggota Komisi I Pertahanan DPR dari Fraksi Gerindra; Prasetyo Hadi, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra; Laks. Muda (Purn) Eko Djalmo; Mayjen (Purn) Ari Sujono; Brigjen (Purn) Surya Dharma; Letjen (Purn) Nugroho Widyotomo; Brigjen (Purn) Purwoko Bhakti; dan Sudaryono yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Koperasi Gerindra.

Jajaran Direksi sendiri diisi oleh Rauf Purnama, Letkol (Purn) Handoko, Harryadin Mahardika, Dirgayuza Setiawan, Simon Aloysius Mantiri, Mahesa Mukhsin, dan Glory Harimas Sihombing. Sebagian besar dari mereka adalah pengurus Partai Gerindra dan tim sukses Prabowo saat kampanye Pilpres 2019.


Jajaran Komisaris dan Direksi PT Agro Industri Nasional (Agrinas) yang banyak diisi tim sukses Prabowo-Sandi di Pilpres 2019

Sumber Law-Justice.co mengungkapkan, di internal Gerindra sendiri sudah sangat santer terdengar bagaimana sepak terjang orang-orang dekat Prabowo baik yang menduduki jabatan strategis di PT Agrinas maupun yang saat ini menjadi Staf Khusus Prabowo di Kemenhan. Pengelolaan dana hibah puluhan miliar dari luar negeri menjadi isu krusial karena dikelola oleh anak-anak emas Prabowo.

Isu tentang rangkap jabatan publik juga patut menjadi sorotan. Juni lalu, Ombudsman RI mengeluarkan data tentang banyaknya pejabat publik yang ketahuan rangkap jabatan di perusahaan BUMN. Jabatan komisaris menjadi perhatian karena terbukti ada 397 orang pejabat publik yang rangkap jabatan komisaris di perusahaan BUMN, dan ada 167 komisaris yang rangkap jabatan di anak perusahaan BUMN.

Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian Ombudsman tentang adanya rangkap jabatan publik ini adalah potensi munculnya benturan regulasi, adanya konflik kepentingan, penghasilan ganda, masalah kompetensi bidang, jual beli pengaruh, serta transparansi dan akuntabilitas kinerja.

“Larangan rangkap jabatan itu telah diatur dalam peraturan Pasal 17 Huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik. Pelaksanaan pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,” kata Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih.

Keberadaan anggota DPR dalam posisi komisaris juga patut dipertanyakan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) memang tidak melarang anggota dewan menduduki jabatan komisaris atau direksi di perseroan. Namun ada delik tentang larangan rangkap jabatan atau pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang atau tugas yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI.

PT Agrinas memang bukan perusahaan BUMN, tapi peran dan pertaliannya dengan keuangan negara sangat erat. Selain itu, Ombudsman telah lama menyoroti proyek pangan yang dikerjakan oleh pihak-pihak yang terbukti tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Karena itulah proyek Food Estate terdahulu selalu menimbulkan masalah.

“Kami konsern pada pengawasan sejauh mana legalitas satu lembaga dalam mengerjakan suatu hal. Apakah cukup bermodalkan MoU,untuk kontrak kerja bernilai triliunan rupiah? Sangat lemah sekali,” ucap Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala kepada Law-Justice.co.

Nama yang tercantum dalam akta perusahaan PT Agro Industri Nasional (Agrinas) dan tercatat dalam dokumen negara (Law-Justice.co)

Adrianus menambahkan, proyek Food Estate di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto harus ada perbaikan tata kelola. Pelibatan militer dalam eksekusi di lapangan harus benar-benar dikawal agar tidak kembali mendapat catatan merah dari BPK, sebagaimana proyek tahun 2015 – 2019.

Saat ditanya tentang keberadaan PT Agrinas, Adrianus mengaku tidak mengetahui ada sebuah perusahaan pangan yang berada di bawah naungan Kemenhan.

“Saya malah baru dengar. Kami akan bikin kajian. Bisa jadi ada potensi maladministrasi. Potensi konflik kepentingannya sangat besar sekali,” ujar dia.

Saat dihubungi secara terpisah, Anggota DPR RI dari Komisi I Dave Laksono mengatakan, secara prinsip tidak masalah jika Kemenhan atau militer terlibat dalam proyek Food Estate. Selain itu, jika memang program tersebut dipandang sebagai bagian dari sistem ketahanan negara, proyek ketahanan pangan juga akan menjadi tupoksi yang berbeda dengan kewenangan Kementan.

"Namun yang mesti diketahui, ujung-ujungnya semua ini akan menggunakan dana APBN. Jadi harusnya yayasan itu diperiksa oleh BPK, untuk memastikan tidak ada kerugian negara. Jika dikhawatirkan ada tumpang tindih, harus dilihat fungsinya sejauh mana efektivitas dari lembaga tersebut," kata Dave, saat ditanya tentang keberadaan PT Agrinas.

Kantor Litbang Agrinas Dijaga TNI
Ketika Law-Justice.co menyambangi kantor pusat pengembangan dan penelitian yang berada di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, area seluas sekitar 50 hektar itu dipenuhi dengan berbagai tanaman pangan mulai dari produk hortikultura hingga sayuran.

Kawasan yang berada di area perumahan perkampungan itu, sangat mencolok apalagi dengan kawasan itu dijaga ketat oleh pasukan TNI berseragam. Tidak ada yang berani mendekati kawasan tersebut karena takut oleh TNI yang berjaga area tersebut.


Area lahan pertanian milik PT Agro Industri Nasional (Agrinas) yang dijaga ketat oleh aparat TNI di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Robinsar Nainggolan/Law-Justice.co)

Terlihat ada beberapa sekelompok anak muda yang sedang menyirami dan membersihkan area dari hama yang dapat mengganggu tanaman.

Di depan area perkebunan terdapat papan nama dengan lambang Kementerian Pertahanan dengan nama proyek percontohan ketahanan pangan berbasis pertanian modern dengan nama perusahaan pelaksana PT Agro Industri Nasional (Agrinas)

Kawasan pertanian yang digunakan oleh Agrinas itu tidak sepenuhnya digunakan, masih terdapat hamparan tanah kosong yang luas. Kawasan itu dulunya merupakan basis tanaman padi dan sering mengalami kekeringan apabila musim kemarau.

Tutup Mulut Soal Agrinas
Ketika mempertanyakan soal peran dari PT Agro Industri Nasional (Agrinas) kepada pihak Kementerian Pertahanan yang menjadi induk dari pembentukan perusahaan ini, semua pejabat di Kementerian Pertahanan tidak mau merespon dengan detail dan hanya melempar kepada juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Mulai dari Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono yang dalam situs resmi perusahaan itu menjabat sebagai Presiden Komisaris hingga Sugiono yang juga menjabat sebagai Komisaris dari perusahaan bentukan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) Kementerian Pertahanan. Sugiono juga terdaftar sebagai Anggota Komisi I DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Pertahanan.

Bagan jajaran Komisaris dan Direksi PT Agro Industri Nasional (Agrinas)

Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak juga tidak merespon beberapa pertanyaan soal perusahaan Agrinas dan perannya dalam program ketahanan pangan yang dibebankan kepada Kemenhan. Termasuk juga soal dugaan aliran dana dan teknologi dari Israel yang menyangkut soal pangan ini. 

Dirgayuza Setiawan yang menduduki posisi sebagai Direktur di Agrinas juga menolak berkomentar dan meminta untuk bertanya kepada Dahnil.

"Kebijakan Kemhan hanya pak Dahnil yang bisa melayani wawancara," kata Yuza kepada Law-Justice, Kamis (1/10/2020)

Begitu juga ketika ditanya soal Agrinas, "Sama pak," tambah Yuza.

Hingga laporan ini diturunkan tidak ada jawaban resmi dari lingkaran pejabat PT Agro Industri Nasional (Agrinas) dan Kemenhan soal pendirian perusahaan yang bergerak di bidang pangan, konservasi dan energi tersebut.

Jika menilik dari dokumen pendirian perusahaan PT Agro Industri Nasional, setoran modal untuk pembentukan perusahaan ini hanya Rp 1 miliar dengan modal terbesar berasal dari YKPP Kementerian Pertahanan dengan nilai Rp 990 juta dan Primer Koperasi Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dengan nilai Rp 10 juta.

Dalam akta pendirian perusahaan itu, Agrinas berdiri dengan izin beberapa kegiatan perdagangan, pertanian, kehutanan, pertanian, ketenagakerjaan hingga aktivitas pengamanan dan penyelidikan swasta pribadi.

Kementan Tak Tahu Peran Agrinas dalam Industri Pangan
Sebagai lembaga yang seharusnya berada paling depan dalam urusan pangan dan ketahanan pangan, Kementerian Pertanian mengakui tidak pernah mengenal atau berurusan dengan PT Agro Industri Nasional. Menurut Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, nama perusahaan itu asing di telinganya dalam industri pangan dan meminta Law-Justice untuk merinci perusahaan itu langsung ke Kementerian Pertahanan.

"Saya enggak tahu itu, kalau soal Agrinas, saya kurang paham. Mungkin konteksnya beda antara Kementan dan Kemhan," kata Dirjen PSP Sarwo Edhy kepada Law-Justice.co.

Sarwo Edhy mengakui kebijakan ketahanan pangan yang dulu diemban lembaganya dan kini diserahkan kepada Kementerian Pertahanan tidak menimbulkan masalah berarti. Kata dia tidak ada tumpang tindih kebijakan soal ketahanan pangan terutama dalam program Food Estate di Kalimantan dengan luas puluhan ribu hektare tersebut.


Lokasi pusat penelitian dan pengembangan PT Agro Industri Nasional (Agrinas) yang baru berdiri di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

"Kementerian pertanian bertanggung jawab untuk komoditas pertanian seperti padi utamanya kemudian ditanami komoditas hortikultura seperti jeruk dan sebagainya, ada komoditas perkebunan seperti kelapa. Ada peternak juga, ada ikan, di keramba-keramba di jalur jaringan tersier. Kalau Kemhan itu fokus di umbi kayu, jadi kalau Mentan itu luasnya 30 ribu hektare kalau Menhan itu kalau tidak salah hanya 6 ribu hektare, jadi konteks dan fokusnya beda," katanya.

"Jadi kalau Kemhan itu mendukung ketahanan pangan itu dengan melakukan penguatan umbi kayu. Kalau Kementan difokuskan untuk ketahanan pangan untuk 2020 di lahan seluas 30 ribu hektare. Tidak tumpang tindih, Kemhan anggarannya dari Kemenhan, Kementan juga dari Kementan. Kalau kementan anggarannya itu untuk olah tanah 30 ribu hektare itu sekitar Rp 221 miliar," ungkap dia.

Ketika ditanya soal prospek tanaman singkong, Sarwo Edhy meyakini bahwa komoditas itu akan memiliki masa depan sebagai tanaman pangan alternatif.

"Kalau prospektif sih jelas prospek untuk semata-mata karbohidrat sebagai pangan alternatif," ujarnya.

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Yudi Rachman, Ricardo Ronald

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar