Polisi Gerebek Pesta Gay, Fahira Idris: Warga Jangan Ragu Lapor

Sabtu, 05/09/2020 18:16 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI (net)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI (net)

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay yang diikuti 56 laki-laki di Apartemen The Kuningan Suites, Jakarta Selatan, Pada akhir Agustus lalu. Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris meminta masyarakat ikut berperan mencegah pesta gay kembali terjadi di Ibu Kota.

"Warga diminta jangan ragu melapor kepada polisi jika merasa atau melihat ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing," ujar Fahira Idris, dilansir dari Tempo.co, Jumat (4/9/2020).

Fahira mengatakan partisipasi masyarakat dalam mencegah pesta seks seperti itu sangat penting. Sebab, meskipun para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, komunitas itu tak kapok dan kerap menggelar acara serupa.

"Oleh karena itu laporan warga akan sangat membantu polisi dalam melakukan penegakan hukum," jelas Fahira.

Pesta gay yang diadakan pada 29 Agustus 2020 akhirnya bubar setelah penyidik Polda Metro Jaya menggerebek tempat tersebut. Polisi menciduk 56 orang laki-laki berusia antara 20-40 tahun.

Saat ini polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Inisial sembilan tersangka tersebut adalah Ramzi atau TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.

Mereka menggelar pesta seks dengan tema `Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan` dan para peserta wajib mengenakan drescode masker merah putih. Mereka yang mengikuti pesta itu telah tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak tahun 2018.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka penyelenggara pesta gay dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar