Mengungkap Jaringan Dana BOS yang Selalu Dikorupsi (Tulisan-II)
Tebang Pilih Pengungkapan Kasus Korupsi Dana BOS Kota Bogor
Kegiatan belajar mengajar di Kota Bogor sebelum pandemi (Foto:Bogordaily)
Jakarta, law-justice.co - Polemik kasus korupsi dana BOS Kota Bogor terus berlanjut. Kejaksaan bersikukuh bahwa enam tersangka dari tingkat kecamatan adalah dalang utama, tanpa melibatkan unsur Dinas Pendidikan Kota Bogor. Sementara keluarga tersangka dan kuasa hukum terus membongkar keganjilan proses penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar tahun 2017, 2018, dan 2019 di Kota Bogor. Enam di antaranya adalah Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat kecamatan di Kota Bogor.
Keenam Ketua K3S itu adalah BS, GN, DD, SB, WH, dan DJ yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/7) lalu. Satu tersangka lainnya adalah JRR, orang perusahaan penyedia jasa percetakan kertas ujian tengah semester (UTS), try out, dan ujian kenaikan kelas tingkat SD se-Kota Bogor.
Saat ditemui Law-Justice.co di Kejari Kota Bogor, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rade Nainggolan mengatakan, update pengembangan kasus dugaan korupsi dana BOS di Kota Bogor sudah selesai pada tahap kedua dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan di pengadilan negeri.
Tersangka korupsi dana BOS Kota Bogor (Foto;Radar Bogor)
"Kemarin penyidik fokus untuk melakukan pemeriksaan tambahan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan negeri," kata dia, Kamis (3/9/2020).
Pihak Kejari Kota Bogor bersikukuh bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini tidak kurang dari Rp 17,2 miliar. Angka itu mereka dapat berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan hitungan dari pihak Kejari Kota Bogor sendiri.
"Sejak ada laporan terkait kasus ini kami langsung bergerak meminta audit kerugian dari Inspektorat Kemendikbud. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor," jelas Rade.
Dari hasil penggeledahan itu Kejari Kota Bogor menyita barang bukti sekitar tiga kontainer tas yang berisi dokumen jumlah siswa Sekolah Dasar sekota Bogor serta bukti-bukti laporan seperti kwitansi dan lain-lain. Rade mengatakan, saat ini pihaknya tidak memeriksa harta kekayaan tersangka yang ada dalam Laporan Harian Kerja Pegawai Negeri (LHKPN).
"Kami tidak mengurusi harta tersangka. Fokus kami hanya menyelesaikan penyidikan agar segera dilimpahkan," ucap dia.
Padahal, beberapa waktu lalu pihak Kejari Kota Bogor sempat mengatakan bahwa akan fokus menelisik aset milik tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS ini.
"Kami terus kejar aset mereka. Tapi kalau kerugian negara yang sudah dikembalikan masih sama seperti awal, yaitu sebesar Rp 170 juta plus satu sitaan berupa mobil,” ujar Rade saat itu.
Terkait adanya indikasi keterlibatan oknum dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, lanjut Rade, hingga saat ini belum terbukti. Dia mengatakan, peran dari Dinas Pendidikan Kota Bogor hanya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
"Skemanya itu, para tersangka merencanakan pembentukan K3S dan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor. Sesudah itu, sesuai aturan diadakan pengangkatan dengan dikeluarkannya SK dari Dinas Pendidikan Kota Bogor," jelasnya.
Setelah K3S terbentuk, lanjut Rade, dana BOS langsung cair dari Pusat (Kemendikbud) dan langsung dikirim ke rekening Kepala Sekolah di Kota Bogor.
“Dari sini, uang tersebut disetorkan ke K3S Kecamatan dan bersama Ketua K3S Kota Bogor (sudah meninggal dunia) dialirkan ke pihak ketiga yaitu JRR (tersangka) selaku penyedia percetakan naskah soal," tambahnya.
Sejak 2017, para tersangka memang sudah melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor, namun Kejaksaan yakin bahwa laporan tersebut terindikasi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kejaksaan juga menemukan fakta bahwa kelompok K3S tidak memiliki kantor tetap sehingga selalu melakukan pertemuan-pertemuan di tempat yang telah disepakati.
"Faktanya ternyata K3S ini tidak memiliki kantor tetap dan selalu melakukan pertemuan di tempat lain misalnya di sekolah-sekolah bahkan sempat melakukan pertemuan di Labuan Bajo, Malaysia, dan lainnya. Uang yang mereka gunakan ini yaitu anggaran dana BOS," ucap dia.
Atas dasar temuan tersebut, Kejaksaan tanpa ragu menetapkan enam Kepala K3S tingkat kecamatan sebagai tersangka. Saat itu, Walikota Bogor Bima Arya sempat meminta penangguhan penahanan, namun ditolak.
"Kemungkinan upaya permintaan penangguhan Walikota karena jabatan ASN yang diemban para tersangka tetapi disini penyidik punya kewenangan untuk menahan sesuai pasal 21 KUHAP," kata Rade.
Bantuan Setengah Hati Dinas Kota Bogor
Salah seorang keluarga tersangka, Ray Prianggung Fatah, mengungkapkan beberapa kejanggalan dari kasus dugaan korupsi dana BOS yang menjerat ayahnya.
"Dinas Pendidikan Kota Bogor sudah menemui kami empat kali. Besok Sabtu (5/9/2020) kami diajak bertemu lagi," kata Ray kepada Law-justice, Kamis (3/9/2020).
Pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor, kata Ray, sempat mengajukan pendampingan hukum, namun sampai saat ini belum terealisasi.
"Ada juga ungkapan rasa simpati dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, saat itu pihak keluarga sempat diberi uang dengan tujuan untuk akomodasi dan transportasi keluarga selama mengurus kasus. Uang tersebut katanya langsung dari kantong pribadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor," jelas Ray.
"Pada pertemuan berikutnya kami ikut sertakan LBH Takaran dan di situ ada pembicaraan teknis namun tetap jalan di tempat karena tidak ada solusi yang ditemukan," tambah dia.
Bagan alur penyaluran dana BOS (sumber : DJPB)
Terkait aset yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Ray mengatakan, itu bukanlah uang hasil korupsi seperti yang dituduhkan. Penyerahan sejumlah uang itu pun berada dalam tekanan dan intimidasi.
“Kami saat itu dalam kondisi bingung dan terintimidasi. Jadi terpaksa disepakati memberikan uang yang sebenarnya adalah uang Tabungan Pensiunan (Taspen) sebesar Rp 75 juta. Setelah diserahkan uang tersebut, mereka langsung ditetapkan jadi tersangka," katanya.
"Aset yang lain Rp 100 juta berasal dari pihak ketiga JRR (tersangka) dan mobil tersebut dari Almarhum Ketua K3S Kota Bogor. Jadi totalnya ada penyitaan aset Rp 175 juta," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Takaran Fitrayansyah Yupriandaru mengatakan, skema aliran dana BOS yang diutarakan oleh pihak penyidik Kejari Kota Bogor, terlihat janggal. Prosedur yang benar, kata dia, pembentukan K3S adalah rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Bogor.
"Kata Kejari Kota Bogor, K3S dibentuk berdasarkan inisiatif sendiri. Padahal itu hasil rekomendasi dari Dinas Pendidikan," katanya.
Menurut Fitra, jika anggaran dana BOS ini langsung dikirim ke rekening masing-masing Kepala Sekolah, seharusnya yang juga menjadi tersangka adalah semua Kepala Sekolah se-Kota Bogor.
"Seharusnya semua kepala sekolah se-Kota Bogor jadi tersangka. Keenam tersangka saat ini adalah Kepala Sekolah juga yang hanya ditunjuk dan mereka menjadi perantara ke pihak ketiga JRR selaku penyedia percetakan naskah soal. Uang sisanya dikembalikan ke Ketua K3S kota Bogor yang sudah almarhum. Kuncinya ada di bendahara K3S Kota Bogor," jelasnya.
Untuk pembuktian lebih lanjut, kuasa hukum telah mengirim surat resmi ke beberapa lembaga terkait diantaranya Inspektorat Kemendikbud untuk hasil audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah meminta konfirmasi dengan surat resmi ke Inspektorat Kemendikbud. Kami juga meminta BPK turun tangan langsung mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. KPK juga harus mengambil langkah terhadap kasus ini," imbuh Fitra.
Lempar Tangan Kebijakan Pendidikan Bogor
Pengungkapan kasus korupsi dana BOS ini berdampak pada status kepegawaian para tersangka. Lima dari enam tersangka Kepala K3S tingkat kecamatan, yakni BS, GN, DB, SB, DD, dan WH diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, K3S adalah pelaksana penyaluran dana BOS yang wewenangnya berada di bawah Dinas pendidikan. Wali Kota sebagai tim pengarah, Kepala Dinas Pendidikan Kota sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS, serta terdapat tim pelaksana yang salah satunya K3S.
Dana BOS dikelola oleh masing-masing sekolah yang menerimanya dengan terlebih dahulu membuat RKAS (Rancana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Kemudian RKAS tersebut harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota.
Karena yang ditahan dalam kasus tersebut merupakan lingkup wewenang Dinas Pendidikan, Law-Justice.co mencoba untuk mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Bogor Kota, H. Fahrudin. Sayangnya, dia enggan berkomentar.
"Sementara saya tidak komentar dulu ya," ujar Fahrudin melalui pesan singkat.
Alur penyaluran Dana Bos (Foto:DJPB)Pengamat dan praktisi pendidikan Asep Sapa`at menilai korupsi pada dunia pendidikan merupakan musuh bersama. Selain itu, orang-orang yang mempunyai integritas pada dunia pendidikan masih belum banyak ditemukan.
"Lemahnya tata kelola keuangan juga krisis keteladanan dari para pejabat pendidikan membuat kasus korupsi pendidikan makin merusak," ujar Asep.
Asep menekankan, pengawasan dalam dunia pendidikan baik itu sistem dan anggaran yang ada di dalamnya harus semakin diperketat. Sebab, masih adanya korupsi di dunia pendidikan membuktikan bahwa pengawasan masih lemah.
"Setiap kebijakan idealnya ada aturan turunan berupa Petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis, Prosedur Operasional Standar, dan ketentuan lainnya. Perlu ada monitoring dan pengawasan ketat terhadap hal-hal tersebut, apakah ditaati atau dilanggar," kata Asep.
Merespon tentang masih tingginya angka korupsi di bidang pendidikan terutama sektor anggaran BOS, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, mengatakan bahwa pihaknya telah membuat penunjuk teknis dalam melaksanakan BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
“Kemendikbud telah menyusun Juknis pelaksanaan dan pertanggung jawaban, jika masih ada yang melakukan penyelewengan maka harus mempertanggungjawabkan,” ujar Jumeri saat dikonfirmasi oleh Law-Justice.co.
Ditanya soal tanggapan pemerintah pusat melalui Kemendikbud melihat kasus penyelewengan dana BOS yang merugikan negara senilai 17 miliar rupiah, Jumeri mengajak agar para pihak yang terkait untuk ikut mengawasi dan berperan aktif dengan tujuan mencegah penyelewengan dana tersebut.
“Kami mendorong Pemda ikut awasi, demikian pula masyarakat, komite orang tua agar ikut awasi,” ujar Jumeri.
Namun melihat kejadian penyelewengan dana BOS yang sering terjadi, Kemendikbud dianggap belum melakukan langkah yang tepat untuk mengurangi celah penyelewengan dana BOS/BOP. Jumeri mengungkapkan, penyelewengan terhadap anggaran negara bisa terjadi dimana saja. Luasnya wilayah Indonesia menjadi faktor pengawasan tidak bisa begitu ketat.
“Ya sama, kejadian memang ada tapi tidak banyak, seperti pengelolaan dana negara yang lain juga bisa terjadi, jumlah kabupaten kota ada 514, jumlah sekolah ada 462 ribu,” ungkap Jumeri.
Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Dedi A. Rachim menolak berkomentar soal masalah dugaan korupsi BOS di wilayah pemerintahannya. Kata dia, persoalan itu sudah masuk dan ditangani oleh penegak hukum.
Masalah penyelewengan anggaran pemerintah seolah menjadi momok yang menakutkan. Kenapa tidak, anggaran yang diberikan diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. Namun, sepertinya para pelaku pengelola dana seperti tidak memperdulikan atau memikirkan masyarakat sehingga sampai saat ini korupsi masih terus terjadi.
Walikota Bogor Bimar Arya yang sempat meminta penangguhan penahanan kasus BOS di Kota Bogor (Foto:Robinsar Nainggolan/Law-Justice.co)
Soal masalah korupsi di sektor pendidikan. Berdasarkan rilis ICW pada juni 2020, per tahun 2005 – 2016 terdapat 425 kasus korupsi terkait dengan anggaran pendidikan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun dan nilai suap Rp 55 miliar. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah pemotongan dana BOS dan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Korupsi Pendidikan Tak Berujung
Soal korupsi anggaran pendidikan yang tidak pernah tuntas, menurut Seknas Fitra Betta Anugrah, disebabkan karena minimnya pengawasan yang selama ini terkesan abai. Bahkan, beberapa modus korupsi melibatkan banyak pekerja bidang pendidikan mulai dari guru, kepala sekolah hingga kepala dinas.
Selain itu, persoalan anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendidikan juga sering menjadi bancakan. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), total ruang kelas yang mengalami rusak berat di SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2018 sebanyak 251.316.
Betta mengungkapkan, modus lainnya adalah menyebarkan alokasi fungsi pendidikan ke dinas-dinas lain. Dengan anggaran tetap 20% dari belanja daerah, tapi tidak semua alokasi tersebut turun ke SKPD/OPD yang berkaitan dengan pendidikan seperti dinas pendidikan, dinas sosial, dan dinas pemuda dan olah raga, biasanya disebar ke dinas lainnya yang sebenarnya tidak memiliki tugas pokok pendidikan
"Sehingga alokasi 20 persen dari belanja daerah tetap tercapai tetapi jika ditotal, dinas yang memiliki Tugas Pokok Pendidikan jumlahnya bisa di bawah 20 persen. Belum lagi komponen belanja tidak langsung (BTL) pegawai bisa lebih besar daripada belanja barang jasa dan modalnya. Sehingga banyak daerah yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai karena anggarannya lebih banyak untuk biaya birokrasi," kata dia.
Betta juga membeberkan, selama ini banyak pemerintah daerah yang hanya mengalokasikan APBD untuk pendidikan tidak mencapai 20 persen. Lebih lagi, beberapa daerah hanya mengucurkan anggarannya sekitar 7 hingga 9 persen.
"Berdasarkan data yang dihimpun dari Kemendikbud pada tahun 2018, APBN 2018 mentransferkan sebanyak Rp 279,4 Triliun ke pemerintah daerah untuk alokasi dana pendidikan. Problemnya banyak yang cuma 7 persen atau 9 persen, mungkin hanya DKI mencapai 20 persen. Nah ini karena apa? Karena ada alasan daerah yang sudah bilang sudah 20 persen. Padahal anggaran daerahnya tidak terpenuhi 20 persen," kata Betta kepada Law-Justice.co.
Skema anggaran pendidikan yang rawan di korupsi (Sumber :ICW)
Sebelumnya, terdapat beberapa dana dari pemerintah pusat yang bisa dialokasikan untuk merehabilitasi sekolah, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun banyak kelompok anggaran yang dikucurkan menjadi sasaran bancakan korupsi. Kata Betta, perlu ada upaya monitoring secara sistematis dan secara periodik.
"Oleh sebab itu, berharap kalau pemerintah daerah terus berupaya optimal dalam melalukan monitoring secara periodik, sistematis terhadap kondisi-kondisi ruang sekolah.”
Transparansi Setengah Hati
LSM pemantau transparansi anggaran FITRA menilai persoalan transparansi anggaran pendidikan hingga kini belum tuntas. Sehingga hal itu menjadi celah bagi para pelaku koruptor untuk menyasar anggaran pendidikan sebagai bancakan.
Seknas FITRA Betta Anugerah menjelaskan, transparansi anggaran seperti besaran anggaran, dokumen anggaran sudah pada level baik.
"Untuk level pemerintah pusat melalui Kemenkeu sebenarnya data dan dokumen anggaran pendidikan sudah cukup baik, meskipun di web kementerian pendidikan sendiri tidak menyajikan secara detail. Tetapi yang lebih sulit adalah di level pemerintah daerah, karena keterbukaan anggaran khususnya berbasis web masih sangat buruk, khususnya di daerah Indonesia timur," kata dia.
"Berdasarkan riset FITRA 2018 indeks transparansi berbasis web di Pemda provinsi. DAK fisik dalam pagu indikatif dialokasikan sebesar Rp 16,7 triliun, juga ditujukan untuk pemerataan mutu layanan pendidikan, sehingga sekolah yang bermutu tidak hanya berada di wilayah tertentu saja," tambahnya.
Data Perkembangan dan Arah Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 menargetkan output DAK fisik sektor layanan pendidikan meliputi: (1) rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas sebanyak 31.812 ruang; (2) rehabilitasi dan pembangunan perpustakaan sekolah sebanyak 2.200 unit; (3) rehabilitasi dan pembangunan laboratorium dan ruang praktik siswa sebanyak 4.625 unit; (4) penyediaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 1.112 paket; (5) pembangunan baru prasarana gedung olahraga sebanyak 30 Unit; (6) pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan daerah sebanyak 50 unit.
Penyaluran DAK fisik diharapkan dapat meningkatkan layanan pendidikan di daerah dengan didukung kebijakan zonasi layanan pendidikan yang berujung pada penciptaan SDM unggul. Kebijakan zonasi ini telah diimplementasikan secara bertahap sejak tahun 2016 yang diawali dengan penggunaan untuk penyelenggaraan ujian nasional.
Tahun berikutnya hingga saat ini, zonasi digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mendikbud menegaskan melalui sistem zonasi persoalan percepatan pemerataan kualitas pendidikan dapat diatasi. Namun semua target tersebut hanya omong kosong jika korupsi masih terjadi di lingkup pelaksana teknis dan pembuat kebijakan strategis.
Kontribusi Laporan : Bona Ricky Siahaan, Ricardo Ronald, Januardi Husin, Yudi Rachman
Komentar