Di Sidang Wahyu Setiawan Akui Terima 15 Ribu Dollar AS dari Kader PDIP

Selasa, 21/07/2020 06:06 WIB
Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengakui menerima uang 15 ribu dolar Singapura dari kader PDIP Saeful Bahri.

Kata dia, dalam sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 20 Juli 2020 kemarin, uang itu diberikan melalui perantaran Agustiani Tio Fridelina.

"Saya jujur saja pak jaksa di forum pengadilan ini saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," ujarnya seperti melansir Antara, Senin 20 Juli 2020 kemarin.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Baik Wahyu maupun Agustiani tidak hadir di persidangan tersebut. Hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan pengacara kedua terdakwa yang hadir secara fisik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Tapi bila pertanyaannya terkait apa, sebenarnya itu tidak terkait dengan permintaan PDIP karena surat PDIP itu memang tidak mungkin dilaksanakan," ucapnya.

Dalam dakwaan disebut, uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri sebesar Rp400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai down payment atau uang muka. Uang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan penasihat hukum PDIP Donny Tri Istiqomah masing-masing Rp100 juta.

"Pada waktu itu seingat saya konteksnya adalah Bu Tio menawarkan ke saya ada dana operasional pada 17 Desember 2019, seingat saya Bu Tio pernah menyampaikan dana dari Saeful," ucap Wahyu.

"Kami mohon terdakwa jelaskan dengan jujur!" kata JPU KPK Ronald Worotikan menegaskan.

"Dana operasional bukan berasal dari saya tapi dana operasional yang menyampaikan bu Tio, beberapa menit sebelum terima uang dari Bu Tio, saya ketemu Saeful di Pejaten Village," jawab Wahyu.

"Di BAP saudara mengatakan `Selanjutnya saya mengetahui perwakilan PDIP Donny, Tio dan Saeful mendekati saya agar Harun dapat menggantikan Riezky, saat itu Donny mengatakan ada dana operasional yang tidak terbatas tapi saya tidak ingat kapan penyampaiannya di kantor saya`, apakah ini benar?" tanya jaksa Ronald.

"Betul," jawab Wahyu.

Dalam persidangan, JPU juga menanyakan apakah Wahyu Setiawan sering mendapat dana dari parpol terkait hal itu. Namun, Wahyu menegaskan tidak ada dana operasional dari parpol.

"Selama ini tidak ada dana operasional dari partai tapi kami memang kita sering memroses surat, saya berniat bagaimana tidak menggunakan uang itu supaya saya tidak terima uang itu," jawab Wahyu.

Terkait perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denga Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeti terhadap mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka pemberi suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Hingga saat ini, KPK belum berhasil melacak keberadaan Harun Masiku.

Dalam kasus tersebut, kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri yang juga pemberi suap telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada Wahyu melalui perantara mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar