Demo Tolak RUU HIP, PA 212 Juga Tuntut Jokowi Dimakzulkan

Kamis, 16/07/2020 14:01 WIB
Aksi Penolakan RUU HIP. (pikiran rakyat)

Aksi Penolakan RUU HIP. (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Setelah menggelar aksi pada tanggal 24 Juni 2020 kemarin, pada hari ini massa PA 212 dan rombongannya kembali menggelar aksi menolak Rancangan Undang-undang Halauan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. Namun, dalam aksi kali ini, mereka tak hanya mau menuntut RUU HIP dibatalkan tetapi juga menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan.

Hal itu tampak jelas dalam spanduk yang mereka bawa terdapat tulisan `makzulkan Jokowi`. Selain itu, mereka juga menuntut agar PDI Perjuangan dibubarkan. Kemudian menuntut agar segera menangkap pengusung RUU HIP di DPR.

"Lawan lawan lawan PKI, lawan PKI NKRI Harga Mati," kata salah seorang orator dari atas mobil komando seperti dikutip dari detikcom, kamis (16/7/2020).

Setidaknya ada lima tuntutan yang ingin disampaikan massa aksi dari PA 212 dan rombongannya itu. Hal itu seperti tertulis dalam spanduk yang mereka bawa, yakni
1. Makzulkan Jokowi
2. Bubarkan PDIP
3. Tolak RUU HIP & Tangkap Inisiator
4. Tolak RUU Omnibus Law
5. Batalkan UU Corona

Demo pada hari ini berbeda dari demo sebelumnya. Pada hari ni ada dua kelompok yang melakukan aksi, Diketahui, pertama dari PA 212 dan ormas Islam yang menolak RUU HIP dan kedua merupakan aliansi buruh yang menolak omnibus law.

Terkait tuntutan makzulakn Jokowi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menilai tuntutan massa PA 212 itu salah sasaran. Donny juga mengingatkan soal perbedaan pemakzulan dan makar.

"Salah sasaran dan absurd, RUU HIP inisiatif DPR, pemakzulan di luar proses konstitusional adalah makar," kata Donny kepada wartawan, Kamis (6/7/2020).

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar