Saat Denny Siregar Terbelenggu Kasus Kebocoran Data & Ujaran Kebencian

Selasa, 14/07/2020 07:04 WIB
Denny Siregar. (Screenshoot 20detik)

Denny Siregar. (Screenshoot 20detik)

Jakarta, law-justice.co - Setidaknya saat ini dua kasus hukum yang tengah membelenggu Pegiat media sosial, Denny Siregar.

Kasus pertama adalah terkait pembobolan data pribadi dan yang kedua kasus ujaran kebencian kepada sekelompok santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.

Polisi telah menangkap Febriansyah Puji Handoko, karyawan outsourching Telkomsel Surabaya dalam kasus pembobolan data pribadi Denny Siregar. Pria 27 tahun itu ditangkap di kawasan Rungkut, Surabaya, pada 9 Juli 2020.

Kepala Sub I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan ada dua motif yang melatarbelakangi Febrianysah melakukan pembobolan data pribadi Denny Siregar.

Salah satu motifnya kata dia, dipicu rasa sakit hati.

"Memang secara pribadi tidak menyukai Denny Siregar lantaran dirinya sakit hati pernah menjadi korban bullying pendukung Denny Siregar," kata Reinhard di Kompleks Markas Bes Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020 lalu seperti melansir tagar.id.

Kata dia, Febriansyah yang diketahui bekerja sebagai customer service membuka data milik Denny Siregar dari database Telkomsel, tanpa izin. Setelah itu, kata Reinhard, Febriansyah yang mengambil data pribadi Denny mengirimnya ke akun media sosial @opposite6891.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dari pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Disisi lain, kasus kedua yang dialami Denny Siregar adalah dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin yang dilaporkan Forum Mujahid Tasikmalaya.

Laporan itu dilatarbelakangi postingan dalam akun Facebook Denny Siregar pada 27 Juni 2020. Di mana, Denny memposting tulisan panjang berjudul `Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang`, dengan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya.

Di foto itu, para santri cilik membawa bendera tauhid berwarna hitam dan putih. Namun, postingan itu kini telah dihapus Denny Siregar.

Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya pun telah bergerak terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar kepada sekelompok santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusuf Ruhiman mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga saksi dari pihak terlapor. Menurut dia kepolisian masih akan terus mengumpulkan keterangan dari saksi ahli.

"Penyidikan sedang berjalan, saksi sudah tiga orang diperiksa. Sekarang kita sedang meminta keterangan ahli," kata dia seperti dilansir dari Republika.co.id, Jumat, 10 Juli 2020.

Yusuf memastikan ketika pemeriksaan para saksi sudah selesai, polisi akan memanggil Denny Siregar selaku terlapor. Namun, belum dapat dipastikan waktu pemanggilan Denny Siregar. "Denny pasti kita akan panggil," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini, Denny Siregar sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar