Ibadah Haji Dibatalkan, Kemenag Malah Dapat Tambahan Anggaran

Sabtu, 27/06/2020 09:51 WIB
Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi (muslimobsession.com)

Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi (muslimobsession.com)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Agama RI menjadi sorotan publik setelah secara resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2020. Namun, ditengah kondisi seperti itu, Kemenang malah mendapatkan tambahan anggaran untuk tahun 2021.

Hal itu terjadi setelah Kementerian dan Komisi VIII DPR menyetujui pagu indikatif sebesar Rp 66,6 triliun atau persisnya 66.673.486.995.000. Dengan demikian pagu mengalami kenaikan sebesar 2,48 persen bila dibandingkan dengan alokasi anggaran Kemenag Tahun 2020 sebesar Rp 65 triliun atau 65.060.948.695.000.

“Alhamdulillah, bersama DPR pagu indikatif 2021 Kemenag telah disetujui, dan rinciannya nanti akan dibahas lagi dalam rapat-rapat selanjutnya,” kata Menteri Agama Fachrul Razi usai Rapat Kerja lanjutan dengan Komisi VIII DPR, baru-baru ini.

Terkait hal itu, Menag Fachrul Razi mengapresiasi Komisi VIII. Dia mengaku DPR banyak memberi masukan dalam pembahasan pagu indikatif tahun 2021 Kemenag tersebut.

Ada pun Pagu indikatif Kemenag tahun 2021 berasal dari beberapa sumber pendanaan, yaitu: Rupiah Murni (RM), Rupiah Murni Pendamping (RMP), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, dana yang dihasilkan dari Badan Layanan Umum (BLU).

Pagu tersebut nantinya ditujukan untuk membayai sejumlah program yang berkaitan dengan fungsi agama dan pendidikan.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar