Ngeri! Selain Naik, Nunggak Iuran BPJS Kini Didenda Hingga Rp30 Juta

Kamis, 21/05/2020 12:32 WIB
Pelayanan di BPJS Kesehatan (Pontas.id)

Pelayanan di BPJS Kesehatan (Pontas.id)

Jakarta, law-justice.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal bakal menerapkan sanksi pemberhantian sementara pesertanya apabila menunggak membayar iuaran.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu.

Bahkan dalam Perpres ini juga mengatur peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran.

Denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma`ruf membenarkan terkait aturan penerapan denda tersebut.

Kata dia, pengenaan denda dimaksudkan agar peserta dapat membayar iuran secara rutin. Selama ini, masih ada peserta yang hanya membayar iuran di saat membutuhkan manfaat.

"Kalau tertib membayar iuran enggak ada denda layanan," ujar Iqbal seperti melansir cnnindonesia.com, Rabu (20/5).

Kata dia, ketentuan denda itu juga hanya berlaku untuk peserta yang aktif kembali dan menerima layanan rawat inap. Sementara, untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak dikenakan denda.

Ketentuan serupa juga diatur pada Perpres 82/2018 di mana, tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.

Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan layanan jaminan kesehatan diberikan dengan semangat gotong royong.

"Kalau tidak membayar, gotong royongnya tidak jalan," ujarnya.

Seperti diinformasikan, Perpres baru ini membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS per April 2020 setelah putusan Mahkamah Agung terbit.

Namun, perlu diketahui, Perpres ini kembali akan menaikkan iuran peserta per 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, dan 1 Januari 2021 bagi kelas III peserta mandiri.

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak," tulis ayat 6 pasal 43 perpres tersebut, dikutip Rabu (20/5).

Namun, denda itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.

"Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah," terang ayat 8 pasal 42.

Ketentuan mengenai pembayaran iuran dan denda diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dikutip dari perpres tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar