Dugaan Penghinaan Marga Maluku, Polisi Bakal Panggil Andre & Rina Nose

Rabu, 20/05/2020 07:43 WIB
Andre Taulany dan Rina Nose. (Kompas.com).

Andre Taulany dan Rina Nose. (Kompas.com).

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan laporan terkait dugaan penghinaan yang dilakukan dua selebriti Andre Taulany dan Rina Nose telah diterima.

Pelaporan itu dilakukan oleh Ruswan Latuconsina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini penyidik tengah mempelajari laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Pelapor berserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor pada salah satu acara di televisi ada yang menyebutkan, mempleseti nama keluarga besar si pelapor ini," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (19/5).

Kata Yusri, Andre dan Rina dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Laporan itu kata dia, tercatat dengan nomor laporan TBL/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dia memastikan, penyidik akan segera memanggil Andre Taulany dan Rina Nose untuk proses klarifikasi.

"Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain. Kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kami akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," ujar Yusri.

Meski demikian dia belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu dilakukan karena masih terjadi pandemi virus corona.

“Sekarang ini suasana pandemi. Kan ini klarifikasi dulu kan ya, biasanya mengundang, yang diundang biasanya takut tertular, yang mengundang pun sangat takut tertular," kata Yusri.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Facebook bernama Ust Arsal Tausikal mengunggah video keberatan atas candaan Andre Taulany dan Rina Nose. Bahkan, dia meminta Andre dan Rina tidak lagi tampil di televisi nasional.

Tak berapa lama, video itu viral karena diunggah akun gosip di Instagram dan tak lama setelah itu, laporan polisi resmi dibuat oleh Ruswan Latuconsina di Polda Metro Jaya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar