Desmon J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Mewaspadai Bisnis Tipu-tipu Ala Koperasi Indosurya Simpan Pinjam (ISP)
Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Ist)
law-justice.co - Ditengah mewabahnya pandemi virus corona, industri keuangan Indonesia kembali berduka. Dana publik yang tersimpan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta atau yang lebih dikenal dengan Koperasi Indosurya Simpan Pinjam (ISP) yang mencapai Rp10 triliun tak bisa dicairkan oleh anggota/ nasabahnya.
Uang masyarakat yang tersimpan di ISP ini, tak jelas juntrungannya. Karena secara tiba tiba para nasabah mendapat kabar dari pihak manajemen, bahwa mereka tidak bisa mengambil uangnya yang sudah jatuh tempo pembayarannya. Alasannya cukup mencengangkan, karena ISP dikabarkan bangkrut, sehingga terjadi rush akibat wabah corona.
Tidak bisa ditariknya uang nasabah/ anggota ISP menyebabkan terjadinya keresahan dilingkungan anggota koperasi dan juga karyawannya. Bahkan gelombang PHK mengancam di depan mata karena kabarnya pihak manajemen memaksa karyawan ISP untuk mengundurkan diri alias berhenti dari tempatnya bekerja.
Persoalan ISP ini semakin menambah daftar panjang koperasi gagal bayar yang pernah terjadi di Indonesia. Sebelumnya, sudah ada beberapa KSP lain yang mengalami gagal bayar yaitu Koperasi Pandawa Mandiri, Koperasi CSI Madani Nusantara hingga Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan yang lain lainnya. Kasus-kasus tersebut menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah bagi masyarakat yang menyimpan uangnya disana. Kegagalan ISP merupakan sebuah fenomena gunung es karena terdapat koperasi-koperasi yang saat ini berisiko sama.
Seperti apa profil ISP yang gagal membayar dana nasabahnya ?. Bagaimana sebenarnya duduk persoalannya ?. Siapa yang harus bertanggungjawab atas kasus ISP atau KSP Indosurya Cipta ?. Bagaimana pula sebaiknya masyarakat dan pihak berwenang menyikapinya ?
Profil ISP/ KSP Indosurya Cipta
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta atau lebih dikenal dengan nama Indosurya Simpan Pinjam (ISP) berdiri berdasarkan akta pendirian No. 84 tanggal 27 September 2012 dengan pengesahan melalui keputusan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta No. 430/BH/XII.1/1.829.31/XI/2012.
Merujuk data Kemenkop dan UKM, KSP Indosurya Cipta berkantor pusat di Jalan MH Thamrin No.3 Gambir Jakarta Pusat, kode pos 12920. KSP Indosurya Cipta atau ISP hingga tahun 2018 mengoperasikan 190 kantor cabang. Untuk wilayah Jabodetabek, KSP Indosurya Cipta setidaknya mengoperasikan 87 kantor cabang.
ISP didirikan dengan akte pendirian akta no 84 oleh notaris Titiek Irawati Sugianto, tertanggal 12 September 2012 oleh pendiri Mamike Hardianti dan Henry Surya.Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pun tercatat bahwa koperasi ini awalnya diketuai oleh Henry Surya, Mamike Hardianti sebagai sekretaris dan Sonia sebagai bendaharanya. Dalam surat izin di Kementrian Koperasi dan UKM RI no 369/SISP/Dep.1/XI/2014 pun masih mencatat Henry Surya sebagai ketua pengurusnya.
Meski bentuknya koperasi, tapi ISP menjalankan operasinya seperti bank pada umumnya. Menghimpun dana dari masyarakat, kemudian menyalurkannya kepada masyarakat pula. Per-Februari 2020, saat ISP mulai krisis keuangan tercatat ada 16.749 orang nasabah atau anggota koperasinya.
Rata-rata anggota koperasi ISP merupakan masyarakat kelas atas yang menempatkan dananya disana. Kalau koperasi pada umumnya, segmennya adalah kelas menengah kebawah tetapi untuk ISP ini segmennya nasabah perbankan kelas atas yang rata rata cukup besar nilai simpanannya. Karyawan yang dipekerjakan juga profesional dari bank semua. “Saya eks bank asing. Kita karyawan menarik dana (nasabah) dari bank, rata-rata kita tarik dana Rp 500 juta ke atas loh," kata sumber Law-Justice.co, yang juga/ mantan pegawainya.
Lalu apa yang menjadi alasan orang-orang berduit itu mau memindahkan uangnya dari bank ke sebuah koperasi seperti ISP atau KSP Indosurya Cipta ?. Salah satu daya tariknya barangkali adalah karena ISP memiliki sederet produk funding andalannya. Menurut data toolkit funding ISP, ada 11 proudk funding yang terdiri dari 8 produk bersifat tabungan dan 3 produk bersifat deposito berjangka.
Ambil contoh salah satu produk bersifat deposito berjangka milik ISP yang bernama Simpanan Berjangka. Produk ini menawarkan investasi dengan minimal penempatan dana Rp 50 juta, sama dengan rata-rata deposito berjangka perbankan pada umumnya.
Produk ini juga memiliki tenor yang sama dengan deposito berjangka perbankan yakni 1 bulan sampai 24 bulan lamanya. Namun dari sisi bunga, produk ISP menawarkan lebih besar yakni 5-10%, ketimbang deposito berjangka bank yang rata rata hanya 4-7%-5-7 % saja.
Tak hanya itu, produk ISP ini lebih menarik lantaran pajak bunganya hanya 10% ,sementara menurut toolkit ini pajak bunga deposito berjangka bisa mencapai 20%, bunga yang cukup tinggi tentunya. Kelemahannya barangkali dari segi keamanannya dimana kalau penjaminan produk Simpanan Berjangka di ISP hanya berdasarkan kredibilitas ISP dan Indosurya Group saja. Tapi kalau deposito berjangka bank dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yaitu suatu lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Dengan penawaran seperti itu itu terbukti cukup banyak nasabah yang tergiur untuk menempatkan uangnya disana. Bahkan dana simpanan nasabah pada 2018 saja mencapai Rp 10 triliun jumlahnya. Sementara sebagai koperasi, ISP hanya boleh menyalurkan dana untuk kegiatan usaha yang rata-rata merupakan UKM alias bukan bidang usaha besar yang banyak menyerap dana.
Selain itu dengan iming-iming bunga besar, manajemen ISP dianggap kredibel sebab izin dari Kemenkop-UKM, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pula. Itulah barangkali yang menarik public untuk menanamkan duitnya disana. Sepertinya, tak ada yang diragukan dari perjalalanan ISP. Apalagi nama Indosurya mirip-mirip dengan nama PT. Indosurya Inti Finance. Tak sedikit nasabah yang mengira, Kospin Indosurya Cipta adalah “cabang” dari PT Indosurya Inti Finance (IIF) tersebut. Dan perkiraan itu tentunya tidak salah kalau melihat company profile-nya.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta atau ISP mencapai Rp10 triliun tak bisa dicairkan nasabahnya. Kecurigaannya bermula ketika pada 10 Februari 2020 salah satu nasabahnya ingin mencairkan dananya. Tapi ternyata dana nasabahnya yang berjumlah Rp 15 miliar tidak bisa dicarikan sebagaimana mestinya. Sejak saat itu, terjadi berturut-turut kasus yang sama. Banyak dari nasabah ISP tidak bisa menarik dananya. Bahkan ada yang sudah mulai melaporkan ke PKPU atau Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sebagai contoh permohonan itu dilayangkan oleh Tirta Adi Kusuma, yang menunjuk Andy Parlindungan sebagai kuasa hukumnya. Kuasa hukum pemohon, mendaftarkan PKPU tersebut hari Jumat (6/3/2020) lalu. Hal itu terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Permohonan PKPU Kospin Indosurya Cipta tersebut terdaftar dengan nomor perkara 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Modus penggelapan/ penipuan dana nasabah dalam kasus ini terungkap sebagaimana yang diceritakan oleh salah satu nasabah ISP yang enggan mengungkapkan identitasnya. Seperti yang ditulis di reqnews.com 10 April 2020, nasabah itu menceritakan soal rangkaian alibi yang dilakukan pihak ISP untuk membersihkan namanya dari kasus mega korupsi yang menjeratnya.
Menurut dia, modus tersebut mulai tersibak pada 24 Februari 2020 silam, dimana pihak ISP tiba-tiba mendeklarasikan sebuah surat yang membuat nasabah tersebut kaget dan tidak bisa tidur semalaman karena memikirkannya.
Inti dalam surat tersebut adalah pihak ISP gagal membayarkan dana bersama dengan bunganya kepada nasabah yang sudah jatuh tempo pembayarannya.“Skema ini adalah skema pertama yang dibuat oleh pihak Indosurya untuk “bernegosiasi” dengan nasabahnya. Semua nasabah HARUS setuju mengikuti skema ini dan menunggu dana agar dicairkan sampai jangka waktu tertentu mengikuti nominal bilyet masing-masing,” ujarnya dalam rilis tersebut, 9 April 2020.
Sehari kemudian, pihak grup Indosurya Finance mendadak membuat berita sangkalan yang dimuat pada tempo.co. Mereka membantah bahwa ISP bukanlah bagian dari grup perusahaan tersebut. “Padahal Jelas-jelas di company profile Indosurya Finance group mengatakan bahwa koperasi Indosurya adalah bagian integral dari Indosurya group. Dan juga, ada bukti hitam diatas putih tentang tanda terima Bilyet simpanan Koperasi Indosurya yang diterima oleh PT Indosurya Inti Finance,” kata sang nasabah.
Tak hanya itu, muncul juga kejanggalan lain. Pihak koperasi mendadak mengeluarkan peraturan sepihak. Ketentuan itu berupa setiap nasabah dapat mengambil dana pada tabungan yang berada di Bank Indosurya hanya Rp 1 juta per hari dan terbatas untuk 50 orang saja. Bahkan transaksi tersebut hanya dapat dilakukan di Gedung Graha Surya Setiabudi.
“Bukankah ini keterlaluan? Bagaimana nasib orang yang memiliki uang Rp 2 miliar? Harus datang sampai berapa keturunan baru habis diambil? Sedangkan total dana yang dihimpun koperasi mencapai Rp 14 triliun, dengan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 13.000 orang yang juga termasuk rakyat kecil seperti petani dan nelayan,” ujarnya miris.
Tidak lama setelah itu, pada tanggal 06 Maret 2020, muncul gugatan PKPU Nomor Perkara: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh Tirta Adi Kusuma selaku nasabah ISP. Namun pada saat sidang pertama pada 12 Maret 2020) ditunda dengan dalih kurangnya berkas atau bukti.
Kemudian pada 16 Maret 2020, nasabah diundang secara acak untuk datang ke kantor ISP di berbagai tempat. Para nasabah diberikan opsi baru karena adanya PKPU dan nasabah dituduh tidak mau bekerjasama dan tidak mau negosiasi.“Mengapa nasabah diundang ke tempat yang berbeda dan opsi yang berbeda-beda? Apabila tidak menyetujui pernyataan tersebut, maka nasabah dianggap menyetujui PKPU,” katanya.
“Nasabah dalam pilihan sulit, haruskah mempercayai surat pernyataan yang tidak memiliki KOP SURAT, CAP PERUSAHAAN, dan TANDA TANGAN PIMPINAN PERUSAHAAN? Penawaran yang diberikan juga tidak kalah anehnya,” ujarnya lagi.
Dalam surat tersebut menunjukkan bahwa skema cicilan 3 – 10 tahun, sangat tidak masuk akal. Apa yang terjadi bila nasabah hanya dicicil 1-2 kali, lalu tiba-tiba pihak ISP menyatakan tidak sanggup membayar lagi dan mempailitkan perusahaan mereka sendiri? Atau bisa saja selama masa cicilan tersebut, pihak Indosurya menjual aset-aset mereka. “Saya pikir tentunya pihak perusahaan akan lebih untung, apabila perusahaan pailit dan tidak membayar dana kembali ke nasabah. Namun hal ini hanya valid APABILA mereka sudah tidak mau mempertahankan nama yang sudah mereka bangun berpuluh tahun lamanya,” katanya.
Ia lalu mengatakan bahwa pergantian nama menjadi ISP Syariah juga tidak masuk akal. Para nasabah tentu dalam posisi kebingungan karena belum tau pasti kapan dana yang mereka tetapkan dalam jangka waktu tersebut akan dibayarkan. “TIDAK ADA JAMINAN! Apakah bila tidak menolak PKPU maka perusahaan akan pailit juga? TIDAK ADA JAMINAN JUGA!,” katanya marah.
Hal yang paling disesalkan oleh sang nasabah adalah tidak adanya keterbukaan ISP dengan para konsumennya. Itikad tidak baik ini sudah mulai terlihat dari pemberitaan awal tentang kasus gagal bayar perusahaan ini, namun hal tersebut masih dibantah. Selain itu, tidak adanya pernyataan yang jelas dari Indosurya kepada publik.
“Ini yang membuat kami risau dan berandai-andai kapan uang kami akan dibayar. Indosurya juga menyatakan tidak ada hubungannya dengan ISP dan menyatakan lepas tangan, padahal hal yang membuat nasabah masuk pertama kali adalah nama besar Indosurya itu sendiri. Logo yang dipakai pun sama. Lalu, kenapa mau lepas tangan sekarang?,” ujarnya.
Ditambah lagi, sekarang ini terjadi aksi PHK massal terhadap ratusan pegawai Indosurya tanpa diberi pesangon dan gaji pun dicicil. Para pegawai tersebut adalah informan satu-satunya bagi nasabah untuk mengetahui kondisi terkini koperasi tersebut.“Sekarang tanpa pegawai, kita tidak lagi dapat mengetahui apa yang terjadi di dalam koperasi tersebut karena management terkesan menutup nutupi,” katanya miris.
Apa yang terjadi pada ISP itu sendiri sebenarnya bukan hal baru karena memang sudah sering terjadi. Menurut Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, saat ini banyak berdiri koperasi palsu. Terutama koperasi simpan pinjam. Palsu karena hanya formalitas dan badan hukumnya saja yang berbentuk koperasi. Tapi operasionalnya seperti perseroan. Di koperasi palsu ini, anggotanya dianggap sebagai nasabah biasa, seperti nasabah bank. Bukan pemilik ril koperasi yang mempunyai hak penuh untuk mengendalikan koperasi.
Hal inilah rupanya yang terjadi pada ISP. Di ISP kepemilikan koperasi tidak berlandaskan keanggotaaan atau nasabah. Hampir semua nasabah hanya “dicalon-anggotakan” seumur hidup dengan mengisi formulir calon anggota yang direkayasa “pengusaha koperasi” . Rekayasa ini bisa dilakukan karena ada “celah” pada PP No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Pada Bab 1 Pasal 1 PP tersebut tertulis sebagai berikut: “Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.”
Kata “calon anggota koperasi” inilah yang dimainkan pihak manajemen (yang nota bene penguasa koperasi) untuk menihilkan peran nasabah dalam pengendalian koperasi. Nasabah selamanya dianggap sebagai calon anggota koperasi sehingga tak punya hak mengatur kegiatan koperasi.
Orang mau menyimpan uangnya di koperasi simpan pinjam palsu itu, kata Suroto, karena tertarik bunga tinggi yang dijanjikan manajemen. Bukan tertarik menjadi anggota atau pemilik koperasi. Dengan demikian, koperasi simpan pinjam palsu yang bermodalkan selembar badan hukum dari Pemerintah itu sebenarnya sangat berbahaya untuk masyarakat. Karena tidak ada sama sekali jaminan keamanan uang anggota yang disimpan koperasi.
“Secara hukum pun dapat kita lihat, hampir tidak ada satu pun kasus-kasus yang menyeruak di permukaan memenangkan anggotanya dalam putusan pengadilan. Masyarakat benar-benar tertipu dan gigit jari,” ucap Suroto. Dalam beberapa kasus, ada koperasi simpan pinjam yang memainkan money game ala Ponzi. Bunga besar dibayar dari uang nasabah baru dan seterusnya hingga nasabah yang masuk belakangan tak dapat apa-apa. Bahkan uangnya lenyap.
Pengusaha koperasi abal-abal tersebut biasanya sudah menyiapkan berbagai skenario untuk menyelamatkan diri dari proses hukum. Sedangkan dana masyarakat yang terkumpul sudah dialihkan ke institusi lain yang sulit dilacak. Akibatnya masyarakat yang jadi korban tak bisa berbuat apa-apa. Sementara pengusaha koperasi abal-abal sering kali lolos dari jerat hukum.
Siapa Yang Harus Bertanggungjawab ?
Pemeriksaan kasus ISP oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terus berlanjut. Kabar terbaru, Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka."Ada 2 (tersangka), HS dan SA," kata Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sebagaimana dikutip pers , Minggu (26/4). Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. "Penipuan, penggelapan dan (pelanggaran) UU Perbankan, melakukan usaha yang menyerupai bank, pasal 46," tutur Daniel.
Tidak jelas siapa yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yaitu mereka yang berinisial HS dan SA. Tetapi nampaknya mereka adalah para pengurus ISP yang dianggap paling bertanggungjawab terhadap aksi “perampokan” uang nasabahnya.
Terkait dengan pertanyaan tentang siapa yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kasus ini, menarik juga untuk mengaitkan dengan keberadaaan koperasi ISP dengan keberadaan Indosurya groups. Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang nasaban ISP bahwa koperasi ini merupakan bagian dari Indisurya Finance groups karena jelas jelas di company profilenya dinyatakan bahwa ISP adalah bagian integral dari Indosurya group. Mungkin faktor ini pula yang menjadi penyebab para nasabah pecraya untuk kemudian menanamkan uangnya di ISP karena merasa aman.
Tetapi belakangan pihak grup Indosurya Finance mendadak membuat berita sangkalan yang dimuat pada tempo.co. Mereka membantah bahwa ISP bukanlah bagian dari grup perusahaan tersebut.“Padahal Jelas-jelas di company profile Indosurya Finance group mengatakan bahwa koperasi Indosurya alias ISP adalah bagian integral dari Indosurya group. Dan Juga, ada bukti hitam diatas putih tentang tanda terima Bilyet simpanan Koperasi ISP yang diterima oleh PT Indosurya Inti Finance,” kata sang nasabah.
Sepertinya memang ada upaya dari pengurusnya untuk memisahkan ISP dengan induknya yaitu Indosurya group. Upaya ini rupanya berhasil meyakinkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK juga menilai bahwa Koperasi Simpan Pinjam ISP tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya. Sementara grup konglomerasi keuangan itu berisi berbagai jenis perusahaan yang kegiatannya masuk dalam kewenangan OJK, seperti manajer investasi, asuransi hingga sekuritas dan bank perkreditan rakyat (BPR).
OJK yakin hal itu lantaran dengan melihat bahwa tidak ada kantor cabang ISP/ KSP Indosurya Cipta yang bersamaan dengan Grup Indosurya. Lalu benarkah hal itu?. Menurut toolkit funding Indosurya Group yang didapat detikcom, dalam profilnya, grup konglomerasi ini memperkenalkan 9 perusahaan yang dinaunginya. Salah satunya termasuk Indosurya Simpang Pinjam (ISP) nama dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau ISP.
ISP diperkenalkan sebagai instansi di bawah pengawasan Kementerian Koperasi. Bidang usahanya funding dan pembiayaan usaha. Menurut informasi sejak awal berdiri ISP sebenarnya kantor cabangnya menyatu dengan Indosurya Inti Finance. Baru sekitar pertengahan 2019 cabang ISP dipisahkan."Dipisahkan sepertinya memang sudah disiapkan," ucap sumber tersebut sebagaimana dikutp DetikFinance, 13 April 2020.
Disinyalir upaya untuk memisahkan ISP dengan induk semangnya itu dilakukan melalui perubahan status badan hukum ISP. Pada akta notaris no 50 tanggal 20 Desember 2019 oleh kantor notaris Justriany Koni,SH tercatat Sonia, Charly Crenna Darussallam, Mila Pertiwi Soeminto sebagai pengurus koperasi. Dari beberapa informasi yang didapatkan menyebutkan Suwito sebagai managing director koperasi.
Kemenkop UKM kabarnya telah berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk mencegah perubahan badan hukum ISP. Agar pengurus ISP tidak mengubah kepengurusan ataupun melakukan rebranding. Mereka juga bekerja sama dengan PPATK untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejauh ini Henry Surya diketahui merupakan putra mahkota dinasti bisnis Surya Effendy selaku founder konglomerasi keuangan tersebut, yang menjadikan Indosurya Group sebagai perusahaan keluarga. ISP yang didirikan sejak tahun 2012 merupakan salah satu lini bisnis konglomerasi keuangan Indosurya Group, sebagaimana dituangkan dalam company profile-nya.
Lantas apakah Indosurya Group ataupun pemegang saham bisa dibenarkan untuk lepas tangan dari kasus hukum yang tengah dihadapi oleh ISP ? Dengan asumsi bahwa ISP memang merupakan bagian dari Indosurya group maka menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PT yang mengatur mengenai tanggung jawab terbatas dari pemegang saham dalam perseroan yang menyebutkan bahwa, pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah dimilikinya.
Namun, dalam pasal 3 ayat (2) UU PT menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) tidak berlaku apabila terjadi hal-hal berikut :
- Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi.
- Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Dari sisi kebijakan maka Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) merupakan pihak paling bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengawasi kondisi industri perkoperasian nasional.
Jadi ISP yang berkedudukan di Jakarta dengan nasabah kelas menengah ke atas dari seluruh Indonesia ini, sistem pengawasan dan pembinaannya melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, OJK tak bisa lepas tangan begitu saja karena pasal 28 UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menegaskan, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.
Dalam UU LKM itu, OJK bisa mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Kemenkop UKM atau Dinas Koperasi. Tetapi, the ultimate supervisory body-nya tetaplah berada di tangan OJK. Apalagi, LKM dengan dana pihak ketiga mencapai triliunan rupiah harus tetap dalam pengawasan langsung OJK.
Kalaupun ada pendelegasian tugas, harus diatur oleh OJK, mana saja yang bisa diawasi Pemda, Kemenkop UKM, dan atau OJK sendiri. Kalau diserahkan semua ke Pemda atau Kemenkop UKM bisa bahaya. Dana publik harus dilindungi dan OJK tidak bisa berkilah bahwa itu bukan menjadi kewenangannya.
Oleh karena itu penjelasan OJK melalui Juru Bicaranya Sekar Putih Djarot dalam siaran persnya, Minggu (12/4), yang menyatakan bahwa lembaganya tidak mengawasi ISP kiranya kurang tepat. Oleh karena itu persoalan ini perlu di perjelas karena jika mengacu pada ketentuan umum Pasal 1 UU LKM, KSP ISP bisa dikategorikan sebagai LKM karena menghimpun dana masyarakat dalam bentuk KSP.
Kemudian Pasal 9 yang mengatur perizinan, ayat 1 berbunyi "Sebelum melakukan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan". Dalam hal pembinaan, pengaturan, dan pengawasan, juga secara eksplisit diatur dalam Pasal 28 ayat 1 sampai ayat 5. Di sana jelas bahwa OJK tidak bisa lepas tangan dalam mengatur dan mengawasi LKM meskipun ada pendelegasian tugas ke Pemda maupun pihak ketiga.
Fungsi OJK itu mengatur, mengawasi, dan melindungi. Oleh karena itu patut dipertanyakan fungsi OJK dengan adanya kejadian atau kasus di ISP yang terjadi saat ini jangan terkesan cuci tangan alias tidak bertanggungjawab.
Beberapa Catatan Penting
Entah sudah berapa kali bisnis tipu-tipu uang nasabah koperasi yang disikat oleh pengurusnya ini selalu berulang dan berulang lagi. Oleh karena itu agar kasus seperti ini tidak terulang lagi perlu upaya antisipasi dan pencegahan dini. Dalam hal ini yang paling bertanggungjawab adalah Pemerintah atau Kemenkop dan UKM yang gagal menjaga kepentingan publik. Termasuk juga Otoritas Jasa Keuangan yang tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan sehingga kasus ini terus berulang lagi.
Dengan menyeruaknya kasus ISP, kiranya ada beberapa hal yang bisa dijadikan catatan penting kita bersama:
- Kondisi perekonomianIndonesia saat ini ditengah pandemic virus corona membuka banyak kesempatan, bagi pihak pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi yang ada. Saham maupun REPO yang berguguran, uang menguap begitu saja dari pasar modal dan juga ulah para pengusaha nakal yang mengambil kesempatan menyikat uang nasabahnya dengan berbagai dalih dan upaya. Seperti yang terjadi di Koperasi ISP dimana tidak ada arah lintang tiba-tiba saja koperasi ini gagal bayar dan menyatakan tidak sanggup membayar uang nasabahnya.
- Pemerintah segera menutup koperasi koperasi palsu yang sekarang banyak bertebaran di tanah air. Landasan hukum untuk adanya tindakan pembubaran tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang Undang, Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri. Merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian misalnya yang menyatakan pemerintah dapat membubarkan koperasi. Kemudian, teknis pembubaran tersebut diatur dalam PP No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi. Selain itu, dalam UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga sebetulnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki otoritas untuk masuk mengawasinya.
- Dari sisi nasabah, pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk membaca pola resiko investasinya masih sangat rendah. Masyarakat cenderung mudah diimingi imbal hasil tinggi serta tidak wajar seperti bunga yang tinggi diluar kewarajaran. Sejauh ini praktik koperasi palsu menggunakan model penipuan lama dengan skema ponzy atau money game. Skema tersebut menawarkan insentif investasi dengan tingkat bunga besar dan kemudian karena tidak likuid maka koperasi mulai berspekulasi untuk investasi di sektor lain yang risikonya tidak terukur. Sementara itu, pengetahuan masyarakat tentang apa itu koperasi yang benar juga tidak memadai. Koperasi yang berbasiskan anggota itu bagaimana juga masyarakat tidak tahu. Padahal sebetulnya untuk melihatnya sangat sederhana dalam membedakan antara koperasi palsu dan tidak. Koperasi yang abal-abal pasti tidak akan pernah membangun pengertian kalau nasabah itu juga pemilik koperasi. Mereka juga tidak mau secara terbuka kepada anggotanya untuk memeriksa isi manajemen koperasi sampai mendalam. Karena itu kepada nasabah perlu hati hati menanamkan modalnya di kelembagaan keuangan termasuk koperasi karena banyak koperasi palsu yang hanya ingin menggaet dana nasabahnya saja.
- Perlu kejelasan ada tidaknya hubungan antara ISP dengan Indosurya group yang disebut debut sebagai induk semangnya. Versi nasabah ISP menyatakan bahwa jelas jelas di company profile Indosurya Finance group mengatakan bahwa koperasi Indosurya/ISP adalah bagian integral dari Indosurya group. Dan Juga, ada bukti hitam diatas putih tentang tanda terima Bilyet simpanan Koperasi Indosurya yang diterima oleh PT Indosurya Inti Finance. Tetapi pihak PT. Indosurya Finance menyangkalnya. Kejelasan mengenai hubungan antara keduanya penting untuk di perjelas karena menyangkut konsekuensi hukum dan pertanggungjawabannya. Melalui proses Pengadilan diharapkan hal ini akan menjadi jelas duduk persoalannya
- Saat ini sudah benar kalau pihak kepolisian segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana nasabah di ISP/ KSP Indosurya Cipta. Proses cepat ini penting dilakukan untuk mengantisipasi agar nasabah jangan sampai kehilangan dananya. Penetapan terhadap para tersangka hendaknya tidak sebatas pada pengurus ISP saja tetapi bisa bisa diperluas kepada pihak pihak yang lebi tinggi misalnya jajaran di Indosurya groups jika ISP memang bagian tidak terpisahkan dari lembaga tersebut. Jangan sampai kemudian setelah terjadi masalah lalu lepas tangan seolah olah tidak ada kaitannya.
- Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sudah selayaknya juga kalau DPR memanggil pihak pihak terkait khususnya Kemenkop dan UKM serta OJK yang bertanggungjawab terhadap munculnya permaslaahan seperti ini.Karena kasus penggelapan atau penipuan nasabah koperasi seperti yang terjadi di ISP ini sudah sering terjadi dan seyogyanya tidak boleh terulang kembali.
Sekali lagi kepada masyarakat perlu waspada dan hati-hati dengan maraknya bisnis tipu tipu yang menggarong uang nasabah koperasi. Ingatlah, kasus model ISP sudah berulang kali terjadi. Ia seperti puncak gunung es di permukaan laut Antartika dimana yang muncul hanya bagian kecil puncaknya saja . Bagian bawahnya yang amat besar tak kelihatan karena terendam di kedalaman samudera.
Kita cukup prihatin ketika kasus kasus besar seperti Asabri dan Jiwasraya belum kelar, sudah muncul lagi kasus penggelapan/ penggarongan dana nasabah koperasi yang menanamkan uangnya disana. Jangan sampai Anda menjadi korban berikutnya. Waspadalah!

Komentar