PDIP Dukung Yasonna Bebaskan Napi Korupsi

Jum'at, 03/04/2020 19:14 WIB
PDI Perjuangan (PDIP) mengumumkan 49 pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Gelombang I yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (19/2) di Kantor DPP Perjuangan, Jakarta. Robinsar Nainggolan

PDI Perjuangan (PDIP) mengumumkan 49 pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Gelombang I yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (19/2) di Kantor DPP Perjuangan, Jakarta. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Politikus PDIP Herman Hery menyatakan pihaknya mendukung penuh rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly membebaskan ribuan narapidana, termasuk napi kasus korupsi, guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lapas.

Menurutnya, kebijakan Yasonna sudah tepat demi mengedepankan kemanusiaan. "Terkait napi yang sudah menjalankan 2/3 masa hukuman yang usianya sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan," kata Herman, Kamis (2/4).

Lanjutnya, ia menjelaskan keputusan untuk membebaskan ribuan narapidana di tengah corona merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini diskresi presiden.

Ia juga menjelaskan sekitar 30 ribu narapidana yang dibebaskan juga tidak berfokus pada napi korupsi saja. Diskresi itu diutamakan bagi napi lansia.

"Jadi semua napi dengan tindak pidana apapun, asal memenuhi syarat tersebut, bisa dibebaskan," katanya.

Diketahui sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kebijakan itu merespons kepadatan lapas di tengah penyebaran virus corona.

Yakni, ada beberapa kriteria narapidana yang mendapat keringanan itu. Pertama, narapidana kasus narkotika masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Kedua, napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Kemudian yang ketiga, narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Lalu keempat, narapidana WNA asing sebanyak 53 orang. (wartaekonomi)

 

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar