Dinilai Lawan pemerintah, Diskusi Tolak Omnibus Law Dibubarkan Polisi

Jum'at, 21/02/2020 15:01 WIB
Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR pada Senin (13/1). Robinsar Nainggolan

Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR pada Senin (13/1). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Protes terhadap Omnibus law RUU cipta kerja terus terjadi dimana-mana. Lantas, karena begitu bermasalahnya RUU ini, ada yang menggelar diskusi untuk mencerahkan pikiran. namun, baru mulai diskusi polisi malah langsung membubarkannya, akrena dinilai lawan pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mengakut telah menerima adanya laporan terkait oknum tertentu yang melakukan tindakan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak adanya Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law.

Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum menyebutkan, aksi intimidasi oleh oknum aparat keamanan yaitu pembubaran diskusi “Omnimbus Law: Nasib Cilaka Bagi Pemuda, Mahasiswa dan Pelajar” yang digekar oleh Federasi Pejar Indonesia (Fijar) di Jakarta Barat.

Pada 8 Februari 2020, sedianya acara berlangsung di kedai kopi Jakarta Barat. Kelompok mahasiswa dan buruh mengadakan diskusi terkait Omnibus Law jam 19.00 WIB. Saat itu, ada polisi yang mengaku sebagai Kanit Intelkam menanyakan perizinan diskusi. Dia lalu meminta bubar diskusi karena menentang kebijakan pemerintah.

Menirut dia, polisi datang sudah sejak sore sekitar pukul 16.00 WIB. Namun polisi tidak punya dasar membubarkan dan akhirnya polisi mengawasi jalannya diskusi sampai jam 22.00 WIB

"Polisi sempat juga intimidasi lewat ketua RT dan Karang Taruna setempat. Ketua RT dan Karang Taruna dipanggil sekitar jam 20.00 untuk menghadap polisi dan menanyakan perihal perizinan diskusi," kata Citra.

Pihak RT dan Karang Taruna harus meminta izin dahulu ke polisi setempat apabila warga mau mengadakan diskusi.

"Jelas tidak ada aturannya di Indonesia. Malah melanggar hak kebebasan berkumpul dan berpendapat warga negara di UUD 1945," katanya.

Tak hanya sampai di situ, lanjut dia, pada 17 Februari 2020, Sekretariat KASBI di Jakarta Timur didatangi sekitar 15 orang tidak dikenal sekitar pukul 09.30 WIB.

Ia menuturkan, sekelompok orang tersebut mulai berteriak teriak mengecam Kasbi karena menolak Omnibus Law sambil membakar ban.

"Mereka menyatroni dahulu kemudian mereka membakar ban, mereka teriak teriak mereka mengancam orang orang yang menolak Omnibus Law. Habis mereka bakar ban sudah nyala mereka kabur," tuturnya.

"Saya pikir akan terus-menerus akan mendapat intimidasi karena Omnimbus Law ini betul-betul kepentingan dari si oligarki itu sendiri mereka mengeruk sebesar besarnya keuntungan buat para pemodal kemudian untuk mengamankan itu. Maka tidak ada pilihan untuk melakukan intimidasi karena memang jelas penolakan itu sangat kencang," tutupnya. (viva.co)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar