Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

Cengkeraman Pemodal Asing di Dalam Impor Garam

Jum'at, 31/01/2020 14:53 WIB
Kurs mata uang Rupiah anjlok (Foto: Antara)

Kurs mata uang Rupiah anjlok (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Heran, tidak pernah habis rasa penasaran kepada pemerintah, mengapa impor garam setiap tahun sejak zaman bahula hingga sekarang.

Sejarah para industrial memilih Indonesia tempat empuk berbisnis itu memiliki alasan, bahwa: “Indonesia enak mendapatkan bahan baku, termasuk membohongi pemerintah dan rakyatnya. Cara bohonginya ya kalau sudah tak ada tersedia bahan baku, bisa di impor. Walaupun dalam negerinya tercukupinya.”

Kira-kira begitu argumentasi para industrial dalam berbisnis. Artinya pemerintah selama ini dibohongi oleh para industri asing yang hanya mendirikan kantornya di wilayah Indonesia dan menempatkan Cold Storage bahan bakunya.

Buktinya, selama impor garam yang mendapat persetujuan dari Presiden melalui regulasi peraturan pemerintah. Semua perusahaan yang melakukan impor garam itu berasal dari beberapa negara pemegang saham, direksi hingga pekerjanya, seperti Australia, China, Amerika Serikat dan lainnya.

Perusahaan – perusahaan ini hanya mendirikan kantornya di Indonesia, seperti di Surabaya, Cilegon Banten, NTT serta daerah lainnya.

Namun, masalahnya nama-nama perusahaan impor garam memakai nama Indonesia yang biasa. Tetapi para pemegang saham, direksi dan pekerjanya dari beberapa negara. Ada juga warga negara Indonesia yang bekerja, tetapi pekerja kontrak.

Mereka sudah lama lakukan aktivitas impor garam dan selalu beralasan garam lokal tidak memenuhi unsur kadarnya, sehingga membutuhkan garam impor untuk industri. Daftar perusahaan yang mendapat izin impor garam industri, persetujuan impor pada 16 Maret 2018, yakni: PT Susanti Megah, PT Saltindo Perkasa, PT Novell Pharmaceutical, PT Emjebe Pharma, PT Cheetam Garam Indonesia, PT Unichemcandi Indonesia, PT Sumatraco Langgeng Makmur, PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper, PT Darya – Varia Laboratoria Tbk, PT Actavis Indonesia, PT Tempo Scan Pacific Tbk, PT Satoria Aneka Industri, PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Unilever Indonesia Tbk, PT Abbott Indonesia, PT Kusuma Tirta Perkasa, PT Sambe Farma, PT Petropack Agro Industries, PT Bayer Indonesia, PT B. Braun Pharmaceutical Indonesia, PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

Sementara tahun 2019 – 2020, daftar perusahaan yang menandatangani nota kesepahaman impor garam adalah PT Susanti Megah, PT Unichemcandi Indonesia, PT Sumatraco Langgeng Makmur, PT Budiono Madura Bangun Persada, PT Pagarin Anugerah Sejahtera, dan PT Cheetham Garam Indonesia, PT Saltindo Perkasa, PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Kusuma Tirta Perkasa, dan CV Anugrah Sinar Laut.

Sala satu contoh kasus skandal impor garam yang melibatkan kekuatan asing dan modalnya, yakni pada saat kapal kargo curah berbendera Singapura MV Nord Tokyo berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 28 Januari 2018 lalu yang baru saja datang dari Australia bermuatan garam impor 27.500 ton untuk industri pengasinan ikan, izinnya PT Mitra Tunggal Swakarsa, selanjutnya disebut PT Mitra.

Kebohongan industri dalam skema impor itu banyak mengibuli pemerintah dan petani garam lokal, bahwa impor garam tahun 2020 ini tidak menganggu garam konsumsi yang selama ini dipasok para petani garam lokal. Tetapi faktanya, di lapangan, selama ini garam impor industri dirembes ke pasar umum menjadi kebutuhan konsumsi.

Tak ada negara sehebat Indonesia. Petani garamnya dibohongi pemerintahnya soal janji tidak akan impor. Kehebatan lainnya, Undang-Undang hingga keturunannya justru memberi ruang agar selalu impor garam. Padahal UUD 1945-nya Induk segala konstitusi Indonesia dalam pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 tidak mengijinkan impor garam. Katanya: “Siapa yang ajarin kalian untuk impor?.

Memang aneh sekali, berbagai cara memproduksi seluruh peraturan perundang-undangan agar lebih mudah lakukan impor. Berbagai peraturan tersebut dimulai dari:

a). Undang Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lemberan Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

b). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undnng Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan ke Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

c). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

d). Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

d). Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Baden Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

e). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 16);

f). Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (bembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);

g). Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);

h). Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

i). Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak dalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);

j). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6188); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi melalui Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);

k). Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tetang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

l) Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);

m). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M DAG/PER/8/2014 Tentang Ketentuan Umum Verifikasi dan Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1104) telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendagangan Nomor 116 Tahun 2018 tentang Perubahan ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1659);

n). Peraturan Memeri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketcntuan Umum di Bidang lmpor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1006);

o). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);

p). Peraturan Menteri Kelautan den Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2017 tentang Pengendalian lmpor Komoditas Pergaraman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1936);

q). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 936);

r). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Industri Terintegrasi Sistem Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 938);

s). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, serta untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan memberikan kepastian berusaha di bidang impor komoditas pergaraman, perlu mengatur ketentuan impor komoditas pergaraman;

t). kebijakan impor garam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M DAG/PER/ 12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/ M DAG/ PER/8/ 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 125/M DAG/PER/l2/2015 tentang Ketcntuan Impor Garam sudah tidak relevan sehingga perlu diganti;

Semua Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Menteri dari a – t tersebut diatas, semua membuka peluang asing cengkeram petani garam lokal. Karena dari pengalaman sudah banyak terjadi dampaknya petani garam lokal tak mampu bersaing.

Mestinya pemerintah menyusun instrumen untuk mengelola garam lokal agar bisa bersaing, penting untuk meningkatkan tensi nasionalisme.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar