LinkAja Gandeng Dukcapil Percepat Validasi Pengguna

Minggu, 19/01/2020 17:52 WIB
LinkAja gandeng Dukcapil (ilustrasi: kastara)

LinkAja gandeng Dukcapil (ilustrasi: kastara)

Jakarta, law-justice.co - Layanan pembayaran elektronik LinkAja resmi bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kerjasama ini dimaksudkan guna meningkatkan fungsi proses verifikasi dan validasi identitas pengguna uang elektronik.

Selama ini validasi pengguna LinkAja - yang merupakan hasil kolaborasi sejumlah BUMN - dilakukan hanya berdasarkan pengenalan foto sesuai dengan KTP, sehingga memakan waktu. Melalui kerjasama dengan Dukcapil ini LinkAja mendapatkan hak mengakses data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sehingga proses validasi dapat lebih cepat. Layanan elektronik Know Your Customer (e-KYC) LinkAja secara otomatis akan memvalidasi data berdasarkan data kependudukan yang dikelola Dukcapil.    

“Melalui e-KYC yang diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil, kami harap para pengguna LinkAja dapat memperoleh manfaat maksimal dari layanan LinkAja, seperti saldo maksimum yang lebih tinggi, dan keleluasaan untuk melakukan transaksi lainnya seperti transfer dana dan penarikan tunai,” kata Direktur operasi LinkAja Haryati Lawidjaja seperti dilansir Kontan (17/1).

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kerjasama tersebut juga bertujuan untuk membantu pemerintah mengurangi resiko pencucian uang. Dia juga menambahkan kerjasama ini juga diharapkan dapat mencegah pendanaan terorisme yang dilakukan melalui penggunaan layanan keuangan elektronik yang sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

(Tim Liputan News\Rin Hindryati)

Share:




Berita Terkait

Komentar