Inilah Cerita Tentang Jiwasraya Menurut Nasabah

Sabtu, 18/01/2020 19:15 WIB
Kantor asuransi Jiwasraya (Foto: Tribun)

Kantor asuransi Jiwasraya (Foto: Tribun)

law-justice.co - Berinvestasi di asuransi merupakan salah satu pilihan masyarakat untuk menyimpan bahkan menambah pundi-pundi kekayaan. Tetapi pilihan masyarakat untuk menentukan perusahaan asuransi bermacam-macam alasannya. Hal itu juga yang menjadi nilai jual perusahaan asuransi agar bisa mendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya.

Salah satu pemegang polis asuransi PT Jiwasraya (Persero) Rudyantho Deppasau menceritakan alasan dirnya mengapa tertarik untuk menaruh uangnya di asuransi Jiwasraya yaitu tentang keamanan. 

Menurut pengakuan Rudyantho pihak marketing Qatar National Bank menawarkan keamanan investasi di PT Jiwasraya.

"Marketing bilang jauh lebih aman karena jaminan pemerintah, tapi saat mau jatuh tempo pada menghindar, marketing sudah pada resign dari bank," kata Rudyantho yang dikutip dari cnnindonesia.com.

Dia juga mengatakan bahwa persentase bunga yang sebesar 6,5 persen bukanlah yang menjadi alasan utama Rudyantho untuk mempercayakan uangnya kepada Jiwasraya tetapi adalah jaminan keamanan yang diberikan oleh Jiwasraya.

Dia akhirnya memindahkan uang tabungan sebesar Rp7 miliar dari bank ke Jiwasraya.

Dirinya menegaskan bahwa ia tak ditawarkan untuk membeli polis asuransi jiwa melainkan investasi yang dibalut oleh perusahaan asuransi.

"Kasus Jiwasraya formal perjanjian memang terbalut dengan asuransi tapi secara material yang ditawarkan bukan asuransi tapi investasi," paparnya pada forum diskusi kasus Jiwasraya.

Polis asuransi Rp7 miliar miliknya yang jatuh tempo pada Desember 2018 tak kunjung dapat dicairkan. Pada Januari 2019 Rudy mengaku hanya Rp2 miliar yang berhasil diselesaikan oleh Jiwasraya sementara Rp5 miliar sisanya masih tidak jelas.

Dalam kesempatan yang sama, pria yang membeli polis asuransi pada 2017 ini mengatakan dirinya dan 300 orang pemegang polis lainnya masih memperjuangkan dana total sebesar Rp500 miliar.

Mereka yang tergabung dalam forum korban kasus Jiwasraya ini belum mendapat kejelasan dari pemerintah, marketing Bank, atau instansi keuangan lainnya.

"Per orangnya bervariasi, dari Rp50 juta sampai Rp30 miliar, kalau total semua itu sekitar Rp500 miliar," paparnya.

Seperti yang diketahui, kasus Jiwasraya mulai mencuat setelah pembayaran klaim produk saving plan milik BUMN tersebut macet. Hingga saat ini 5 tersangka telah diamankan oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung).

Mereka adalah Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat.

 

Sumber: cnnindonesia.com

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar