Cuma di Era Jokowi, Hak Karyawan Tetap & Kontrak, Disamakan

Sabtu, 18/01/2020 13:43 WIB
Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR pada Senin (13/1). Robinsar Nainggolan

Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR pada Senin (13/1). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Hingga kini, Pemerintahan Presiden Jokow Widodo tengah kebut perampungan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sesegera mungkin.

Dalam draf regulasi tersebut, diatur secara tegas mengenai hak yang sama antara karyawan tetap dan karyawan kontrak.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebut, penyamaan hak tersebut meliputi upah, jaminan sosial, perlindungan K3, dan hak atas komensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kata dia seperti melansir minews.com, perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0, menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap.

Pekerja kontrak pada jenis pekerjaan ini tetap harus diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Dalam kluster ketenagakerjaan, pemerintah juga menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, dan Job Placement Access.

Kemudian, penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan.

Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar